Kemendikbud dan Kemenkes Upayakan Peningkatan Kualitas Lulusan SMK Bidang Kesehatan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengupayakan penataan program keahlian bagi SMK program keahlian bidang kesehatan dan pendirian SMK di daerah. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai perhatian khusus pada pendirian SMK di daerah termasuk SMK program keahlian bidang kesehatan.

“Kita mungkin perlu bicara mengenai keputusan bersama ini dua level, satu soal pengaturan bidang-bidangnya, yang satu lagi soal pendiriannya, supaya nanti juga tidak mengalami seperti di Jakarta over supply,” katanya saat menerima kedatangan Menteri Kesehatan dan jajarannya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Kemendikbud dan Kemenkes Upayakan Peningkatan Kualitas Lulusan SMK Bidang Kesehatan


Saat ini sudah banyak didirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan program keahlian bidang kesehatan yang didirikan oleh pemerintah daerah. Ada 1.500 SMK yang membuka program keahlian bidang kesehatan dan setiap tahunnya kurang lebih ada 50 ribu lulusan SMK program keahlian bidang kesehatan di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Moeloek mengatakan, para lulusan SMK program keahlian bidang kesehatan ini nantinya diharapkan dapat membantu pasien-pasien yang sudah dirumahkan (home care). Tetapi ini, kata dia, perlu ada batasan seperti tidak boleh menyuntik pasien dan lain-lain. “Rambu-rambunya harus tegas betul dan jelas,” ujarnya.

http://www.volimaniak.com/Lulusan SMK ini, tutur Menkes, nantinya akan lebih profesional sebagai asisten. Sebagai asisten mereka harus mengetahui dengan baik batasan rambu-rambu itu. “Misal asisten apoteker, kerjaannya apa, dia harus hapal obat-obatan yang tidak boleh salah kan sebenarnya,” tuturnya.

Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud, Mustaghfirin Amin mengatakan, sesuai Undang-Undang Kesehatan yang baru nantinya lulusan SMK program keahlian bidang kesehatan ini akan menjadi asisten (gatekeeper). Lulusan SMK ini, kata dia, akan diatur bagian mana yang boleh dikerjakan dan bagian mana yang tidak boleh.

“Kita berkeinginan agar hal itu nanti bisa disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian ini khususnya dalam tata kelola program keahlian di SMK itu sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai dengan keahliannya,” ucapnya.

Mustaghfirin menambahkan, jasa kesehatan khususnya rumah sakit swasta masih memerlukan berbagai jenis level pekerjaan yang bisa dilakukan oleh lulusan SMK program keahlian bidang kesehatan. Anak-anak SMK ini, katanya, masuk SMK dengan tujuan untuk bekerja. “Kita ingin mereka itu dibekali dengan cara yang baik dan benar sehingga mereka mampu mendapatkan pekerjaan di dalam negeri atau luar negeri,” pungkasnya.
Powered by Blogger.