Ketentuan Yang Harus Diikuti Terkait Pengambilan Dana BOS Oleh Sekolah Pada Tahun 2015

Sobat guru dan pendidik semuanya, terkait informasi mengenai Seputar BOS ( bantuan operasioanal siswa), perlu anda ketahui ketentuan dalam penyaluran dana BOS 2015 dan juga terkait dalam Pencairan Dana BOS 2015 ini. Ada beberapa Ketentuan / Syarat yang dibutuhkan dalam pencairan dana BOS tahun 2015. Ketentuan itu dimaksudkan agar proses penyaluran dana BOS bisa berjalan dengan baik dan lancar, adapun persyaratan dan ketentuan terkait pengambilan dana BOS adalah sebagai berikut :
http://volimaniak.blogspot.com/

Ketentuan Yang Harus Diikuti Terkait Pengambilan Dana BOS Oleh Sekolah Pada Tahun 2015


Ketentuan Dalam Pengambilan / Pencairan Dana Bos 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
  2. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ketentuan Bagi sekolah penerima Dana BOS tahun 2015


Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) wajib menerima dana BOS;
  2. Semua sekolah swasta yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga berhak menerima dana BOS. Akan tetapi sekolah swasta berhak pula menolak untuk menerima dana BOS, dimana penolakan tersebut harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
  3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
  4. SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
  5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Demikian informasi dari volimaniak, semoga bisa membantu anda dalam pencairan dana BOS tahun 2015 ini, semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.