Persyaratan Mendaftar Bidikmisi Tahun 2015

Jika anda memang benar-benar ingin melanjutkan studi / kuliah di jenjang universitas tidak ada salahnya anda mencoba mengikuti progam Bidikmisi dari pemerintah, dipastikan semua biaya yang dikeluarkan bidikmisi adalah untuk pembiayaan kuliah calon mahasiswa yang memenuhi kriteria dalam bidikmisi dan lulus tes yang diadakan oleh bidikmisi tahun 2015 ini. pada postingan yang lalu volimaniak sudah menyinggung hal terkait jadwal bidikmisi tahun 2015. sebelum anda mendaftar dan mengikuti bidikmisi tahun 2015 ini, segera persiapakan semua administrasi yang dibutuhkan untuk bisa mengikuti BIDIKMISI tahun 2015, adapupn persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut;

Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI tahun 2015


Persyaratan bidikmisi untuk mendaftar tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
  2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    • http://www.volimaniak.com/
    • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
    • Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ;
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per-bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
  5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
  1. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  3. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.


Kuota Mahasiswa Baru Bidikmisi Tahun 2015

  1. Kuota program bidikmisi terbagi atas 3 macam kuota
    • Kuota nasional yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri
    • Kuota seleksi mandiri PTN yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri
    • Kuota seleksi mandiri PTS yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta
  2. Ditjen Dikti menetapkan kuota nasional berdasarkan pertimbangan: (1) perkiraan penerima Bidikmisi yang disaring melalui seleksi nasional (SNMPTN dan SBMPTN); (2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional
  3. Kuota seleksi mandiri PTN ditetapkan oleh Ditjen Dikti berdasarkan: (1) jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri
  4. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Dikti bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
  5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi swasta
  6. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
Powered by Blogger.