Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )

Info Kesehatan | Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ) ~  Dalam Keseharian anda dalam mengikuti pelajaran disekolah dan sekolah manapun sudah menerapkan beberapa etika UKS ( usaha kesehatan sekolah ), hal ini tak lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Sesaat lagi volimaniak akan bagikan kepada anda semuanya semua hal mengenai Ruang lingkup Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ), adapapun salah satu bentuk usaha kesehatan sekolah yang biasa kita temua adalah adanya layanan kesehatan sekolah yang memberikan pertolongan pertama yang nantinya jika ternyata ada siswa yang mengalami penyakit berat bisa dibuat rujukan ke puskesmas maupun ke rumah sakit. untuk memahami lebih jelas mengenai UKS, berikut rinciannya ;

Pengertian UKS ( Usaha Kesehatan Sekolah )

  1. Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS adalah upaya pendidikan dan Kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan tanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. 
  2. Usaha Kesehatan Sekolah adalah wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, merupakan perpaduan dua upaya dasar yaitu upaya pendidikan dan upaya kesehatan, yang pada giliranya nanti diharap Usaha
  3. Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah

Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:

http://volimaniak.blogspot.com/
Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yang meliputi aspek:
  1. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat.
  2. Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.
  3. Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
  1. pelayanan kesehatan; termasuk Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
  2. pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik.
  3. pemeriksaan berkala.
  4. pengobatan ringan dan P3K maupun P3P.
  5. pencegahan penyakit (Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN); Perilaku Hidup Bersih Sehat. (PHBS); Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat atau Life Skills Education.
  6. penyuluhan kesehatan dan konseling.
  7. pengawasan warung sekolah.
  8. pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
  9. rujukan kesehatan ke Puskesmas (Jika diperlukan).
  10. Pengukuran tingkat kebugaran jasmani.
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
  1. pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, kekeluargaan).
  2. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok.
  3. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
Powered by Blogger.