Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Guru Swasta / Honorer Non PNS Tahun 2015

Sudahkah Anda Layak Menerima Tunjangan Fungsional Guru sebagai Bentuk Tunjangan dalam Mengajar / mendidik selama ini ? walaupun besar tunjangan fungsional guru tidak seberapa, tetapi minimal bisa menambah keuangan seorang guru honorer yang mendapatkan gaji tidak seberapa dari jerih payah mengajarnya selama ini. Memang semua jika tidak dilandasi dengan niat yang tulus dan kesungguhan hati kita tidak jadi mengajar, seperti saya ini yang masih honorer dengan gaji tidak seberapa tetap berjuang demi memberikan ilmu dan mendidik siswa agar bisa menjadi lebih baik untuk masa depan.

Sehubungan dengan tunjangan fungsional guru pada tahun 2015 khususnya untuk guru honorer / swasta ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan fungsional, sesaat lagi volimaniak akan memberikan penjelasannya, berikut hal penting terkait tunjangan fungsional guru tahun 2015.

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Guru Swasta / Honorer Non PNS Tahun 2015

Adapaun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru pada tahun 2015 ini adalah sesuai dengan penjelasan berikut ini:
    http://www.volimaniak.com/
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikanmengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuanpendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuanpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikanterpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakatadat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  15. Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Semoga anda diberikan tunjangan dan kelayakan sebagai guru atau pendidik sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi anda selama menjadi guru honorer / swasta, dan minimal bisa mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan aturan yang ada, terimakasih
Powered by Blogger.