Cara Mengajukan NRG Baru Padamu Negeri

Cara Mengajukan NRG Baru Padamu Negeri ~ Bagi anda bapak / ibu guru aktifitas rutin di padamu negeri seakan sudah tidak bisa ditinggalkan lagi, karena banyaknya update data rutin yang harus dikerjakan selain tugas dalam mengajar. untuk itu perlu adanya update terbaru semua informasi padamu negeri agar anda tidak ketinggalan informasi dan status PTK anda tetap aktif pada akun padamu negeri.

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Setelah saya infokan mengenai Cara verval NRG padamu negeri khusus bagi yang sudah memiliki NRG kali ini volimaniak ingin berbagi kepada anda lagi mengenai cara pengajuan NRG padamu negeri, semua prosedur ini harus anda lakukan secara runtun atau urut agar proses pengajuan NRG bisa diterima.

Proses pengajuan verval NRG ini sebenarnya hampir sama dengan verval NRG bagi yang sudah punya NRG tetapi agak sedikit beda yang perlu anda lakukan, untuk lebih jelasnya mari kita ikuti langkah-langkahnya.

Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki NRG) :

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. pilih Ajukan VerVal.

http://www.volimaniak.com/
VerVal NRG Tahun 2015
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

http://www.volimaniak.com/
Pengajuan Verval NRG Baru
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
http://www.volimaniak.com/
isi Data Sertifikasi PTK
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
http://www.volimaniak.com/
Jalur NRG baru
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

http://www.volimaniak.com/
Konfirmasi data sertifikasi PTK
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

http://www.volimaniak.com/
Cetak Surat Ajuan NRG
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
http://www.volimaniak.com/
Surat Pengajuan NRG Baru (S26a)
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.

Dari semua uraian diatas di khususkan untuk pengajuan NRG baru yang belum memiliki NRG, tetapi jika anda sudah pernah memiliki NRG, silahkan bisa ikuti pandauannya pada : Cara mengajukan verval NRG padamu negeri bagi yang sudah punya NRG.

Demikian yang bisa volimaniak sampaikan mengenai cara pengajuan verval NRG di padamu negeri, bagi anda yang sudah punya NRG silahkan lakukan verval NRG dan ikuti panduannya di Cara Verval NRG padamu negeri tahun 2015.
Powered by Blogger.