Cara Registrasi PTK Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2) Di Padamu Negeri
Padamu Negeri | Sobat pendidik semua kalau kemarin saya sudah menjelaskan mengenai cara Registrasi PTK baru Level 1 di padamu negeri, kini saatnya volimaniak ingin memberikan lanjutan dari artikel sebelumnya terkait dengan pengajuan PTK baru di padamu negeri, Setelah semua proses yang anda lakukan pada registrasi PTK level 1 tidak berarti proses pengajuan PTK sudah selesai, tetapi kita juga harus melakukan registrasi baru lagi pada tahap kedua, untuk lebih jelas berikut cara registrasi PTK baru Level 2 ( verval PTK level 2 ) di padamu negeri, berikut rinciannya ;
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Cara Registrasi PTK Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2) Di Padamu Negeri
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU SEKOLAH.
- Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.
- Pilih PTK dari daftar.
- Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
- Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. demikian informasi dari volimaniak, semoga bisa membantu anda.