KEBIJAKAN BARU P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN GURU PADA TAHUN 2015

Berita pendidikan | Rekan guru semua, informasi terkait dengan kebijakan baru dapodik khusunya dalam kebijakan tunjangan guru tahun 2015 ini sudah muncul, infomasi singkat ini adalah beberapa ulasan dan kiriman langsung dari pak Yusep patahudin, dengan pertanyaan terkait tunjangan profesi guru tahun 2015 ini, adapaun kebijakan itu muncul dari pertanyaan beliau yaitu :

  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I /Tahun 2015 ???
  2. Bagimana Mekanisme Tunjangan Profesionalisme guru tahun 2015 ??
  3. Apa yang harus dilakukan ???

KEBIJAKAN BARU P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN GURU PADA TAHUN 2015


Dari pertanyaan diatas lah bisa di tarik kesimpulan dan jawabannya sudah bisa di temukan dari Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)  dan menjadi kebijakan baru P2TK mengenai tunjangan guru pada tahun 2015 ini, untuk lebih lengkap, berikut infonya ;

Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :



    http://www.volimaniak.com/
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Tambahan dari Beliau tentang PKG :

  1. Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
  2. Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas 

Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan. 


  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
Untuk sementara hanya itu dulu yang bisa volimaniak sampaikan, untuk lebih lanjut mengenai kebijakan baru dari P2TK mengenai aneka tunjangan guru, baik dari tunjangan fungsional, tunjangan profesi akan saya update jika ada kabar baru dari kemdikbud, semoga bisa menjadi informasi berguna bagi anda sobat guru semua, terimakasih
Powered by Blogger.