Kenaikan Gaji Guru Honorer Pada Tahun 2015

Berita Pendidikan | Sobat pendidik dan guru semuanya, Pada tahun 2015 ini memang seakan dunia pendidikan berubah drastis, ada banyak kebijakan yang muncul terkait dunia pendidikan, Contoh mudah saja, pergantian kurikulum 2013 yang di rencanakan pada tahun pelajaran 2014/2015, tetapi baru satu semester saja kurikulum 2013 di berhentikan.

Mungkin perlu adanya pembenahan dan evaluasi lebih lanjut mengenai kurikulum 2013. Dalam tugas kesaharian kita sebagai seorang guru tidak hanya mengajar saja, tetapi tugas berat utama adalah mendidik anak orang. dengan segala alasan ini lah jika diperhatikan tugas guru tidaklah mudah, tetapi apa yang kita dapat selama kita menjadi guru dengan upah yang minimum,khususnya guru honorer, seperti saya pun yang masih menjabat sebagai guru honorer masih mendapatkan gaji yang belum seberapa, jika di ibaratkan gaji tersebut adalah sebagai ganti uang bensin atau trasnport saja.

Memang kerja keras kita sebagai guru tidak bisa di nilai hanya dengan uang. Niat serta keikhlasan adalah modal utama kita untuk menjadi guru, memberikan ilmu adalah sesuatu yang sangat mulia bagi saya, pernahkan anda bapak / ibu guru melihat fenomena aneh di sekitar kita. dengan niat dan kerja kerasnya seorang guru bisa mengajar dengan membawa anak mereka, tetapi apa yang dia dapat belum seberapa dan mungkin masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidaup sehari-hari.

Kenaikan Gaji Guru Honorer Pada Tahun 2015


Dalam Postingan kali ini volimaniak hanya menguraikan apa benar ada kenaikan gaji honorer tahun 2015, Saya harap anda tidak usah terlalu banyak berharap dan hanya memikirkan pentingnya sebuah gaji saja, bukankah niat utama kita adalah memberikan ilmu, memang manusia tidak lepas dari kebutuhan dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan, tetapi dengan niat dan ketulusan kita dalam memberikan ilmu ke peserta didik akan menjadi jalan mudah kita dalam mencari rezeki lain selain dari guru. maka dari itu mulai dari sekarang berpikirlah menjadi guru yang kreatif, Memikirkan ide baru yang jarang terlintas dari orang-orang, dari itu anda bisa mendapatkan pendatan yang lebih selain hanya menjagakan gaji guru honorer.

http://www.volimaniak.com/

Informasi kenaikan Gaji Honorer / TU pada tahun 2015 ini masih simpang siur, dan belum ada kepastian yang jelas dari tiap-tiap daerah, dari beberapa informasi menyatakan bahwa surat edaran tunjangan guru / TU tahun 2015 sudah muncul, tetapi itupun juga belum pasti.

Menurut hemat saya apakah kenaikan gaji guru tahun 2015 ini dipengaruhi dengan kenaikan dana BOS yang disalurkan ke peserta didik, dengan pertambahan dana BOS itulah secara logika gaji kita pun juga harus naik,. itu bisa di realisasikan oleh pihak sekolah dimana kita mengajar, untuk memberikan kenaikan gaji guru yang sepantasnya, kemungkinan di perkirakan juga sekitar 20 %.

Di sekolah saya menagajar pun juga sudah ada kenaikan mengenai gaji guru honorer, dan kebetulan sekolah saya Swasta jadi pengguaan dana BOS dalam menggaji guru bisa agak lebih banyak daripada sekolah Negeri, untuk lebih jelas itu semua, silahkan anda baca ketentuan penggunaan dana BOS tahun 2015.

Dari dana BOS tahun 2015 ini mengalami kenaikan untuk peserta didik, dan kemungkinan besar dana untuk guru honorer, ketentuannya adalah sebagai berikut :

Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 
  2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Ketentuan penggunaan dana BOS terkait dengan Penggunaan Untuk Gaji guru, pegawai dan yang lain, di tentukan dalam aturannya yaitu :

Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Penjaga Sekolah
  5. Satpam
  6. Pegawai kebersihan
Dari penggunaan dana itu ada ketentuan yang harus dilakukan yaitu
  1. Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
  2. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.
Sampai sekarang saya pun masih berharap agar kedepan kita sebagai guru honorer benar-benar di perhatikan pemerintah dan bisa mendapatkan tunjangan yang pantas untuk bisa memenuhi kebutuhan kita.

terimakasih sudah berkenan membaca uraian artikel singkat saya, sebenarnya isi utama selain dari curhatan saya sendiri pun juga mengingat perjuangan kita sebagai guru honorer masih belum mendapatkan gaji yang layak, tetapi jangan hilang semangat untuk membagikan ilmu kita dengan mengajar dan mengemban tugas berat sebagai guru / pendidik. Ayo semangat dan terus berjuang saya yakin anda bisa,
Powered by Blogger.