Surat Edaran Tunjangan Guru / TU Honorer tahun 2015

Berita Pendidikan | Sudah sepantasnya kita sebagai seorang guru menerima upah yang sesuai dengan kinerjam kita, tidak hanya yang PNS mendapat gaji besar, tetapi guru honorer harus jgua menjadi perhatian pemerintah terutama dalam mendapatkan gaji honorer yang sesuai, menyikapi hal ini volimaniak ingin memberikan sharing info pendidikan terbaru buat anda para guru honorer indonesia dan TU, untuk lebih jelasnya mari kita simak apa saja yang menjadi persyaratan Tunjangan guru honorer tahun 2015 ini, berikut rinciannya ;

Surat Edaran Tunjangan Guru / TU  Honorer tahun 2015


A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).

Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
    http://www.volimaniak.com/
  1. Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
  2. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
  3. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
  4. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
  5. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
  1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
  2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
  3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
  4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
  6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Source : Infopendidikanterbaruku.blogspot.com

Silahkan anda bisa mendownload surat edarannya :

Powered by Blogger.