Juknis Tunjangan Fungsional Guru ( STF ) Tahun 2015

Juknis Tunjangan Fungsional Guru ( STF ) Tahun 2015 ~ Bagi rekan guru yang belum berstatus menjadi guru PNS dan bisa dibilang masih guru honorer tidak usah kawatir karena pemerintah pun masih memberikan kontribusi berupa tunjangan Fungsional guu, walaupun perbulan cuma 300ribu tidak masalah buat tambah-tambah lumayan, untuk mengetahui secara detail mengenai Juknis tunjangan fungsional guru ( STF )  volimaniak akan memberikan rincian lebih lengkapnya di bawah ini, jadi anda harus tahu bahwa apa yang harus dilakukan sebagai prosedur pengajuan STF, atau syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatakn tunjangan fungsional guru, berikut informasi lebih lengkapnya;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi. Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF adalah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

http://www.volimaniak.com/
Tunjangan fungional guru tahun 2015
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Pengertian Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF )


Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF )


Besar tunjangan fungsional guru STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber Dana Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF )


Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF )


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. anda juga bisa membaca postingan volimaniak yang lalu mengenai persyaratan tunjangan fungsional guru tahun 2015

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF )


  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Jadwal Pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF ) tahun 2015


Pencairan dana STF ini berdasarkan mekanisme yang sudah saya terangkan diatas, adapun Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
  1. tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
  2. tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Untuk lebih lengkapnya silahkan masuk ke juknis tunjangan fungsional

Cukup sekian dulu ya lain waktu akan saya sambung lagi dengan berbagai ulasan berbagai aneka tunjangan guru tahun 2015, sedikit informasi dari volimaniak mengenai tunjangan fungsional guru, jika ada yang ditanyakan tinggalkan komentar di bawah ini, semoga bermanfaat, terimakasih
Powered by Blogger.