Juknis Tunjangan Khusus Guru Honorer Tahun 2015

Juknis Tunjangan Khusus Guru Honorer Tahun 2015 ~ Semoga anda sebagai seorang guru selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat menjalani aktifitas anda untuk selalu mengabdi pada dunia pendidikan. Jika kebetulan anda sekarang ini masih dalam status belum PNS, tidak usah kawatir, Karena pada dasarnya guru sekarang ada beberapa tunjangan guru yang dimaksudkan untuk membantu menyejahterakan guru di indonesia baik swasta / PNS. kalau kemarin volimaniak sudah menjelaskan mengenai Juknis Tunjangan fungsional guru tahun 2015, kali ini tiba saatnya volimaniak berbagi kepada anda semua mengenai tunjangan khusus guru honorer tahun 2015.

Besar tunjangan khusus guru ini lumyan lo yaitu sebesar Rp. 1.5 juta rupiah, mari kita simak lebih lanjut keterangan dan apa yang dimaksud dengan tunjangan khusus itu. berikut rinciannya;

Pengertian Tunjangan Khusus


    http://www.volimaniak.com/
  1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
    • daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
    • daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
    • abagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
    • pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
  7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
  10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besar Tunjangan Khusus Guru Honorer Tahun 2015

PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Tunjangan Khusus Guru Honorer /non PNS


  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus adalah semua guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan bertugas di daerah khusus yang ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan data dari Kemdikbud
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 52.375 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima tunjangan khusus.
  3. Penentuan nominasi penerima tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan kriteria kekhususan wilayah, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima tunjangan khusus apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima tunjangan khusus.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima tunjangan khusus, Pemerintah akan menetapkan penerima Tunjangan Khusus berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. 
Demikian informasi singkat dari volimaniak kali ini mengenai tunjangan khusus guru honorer tahun 2015, untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan khusus guru akan saya bahas pada postingan mendatang, selalu update dan dapatkan informasi dari volimaniak seputar guru indonesia,terimakasih
Powered by Blogger.