Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional  ~ Sebelum anda membaca lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional ini alahkah baiknya jika anda melihat terlebih dahulu, syarat penerima tunjangan funsional tahun 2015. dalam pemberian dana STF ( subsidi tunjangan fungsional ) ada mekanisme yang harus diterapkan dan anda wajib tahu bagaimana proses penyaluran tunjangan fungsional itu. untuk lebih jelasnya volimaniak kan memberikan informasi mengenai mekanisme pembayaran tunjangan fungsional. Berikut rinciannya;

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Tunjangan fungsional


  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

  1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
  4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

    • http://223.27.144.195:8081/
    • http://223.27.144.195:8082/
    • http://223.27.144.195:8083/
    • http://223.27.144.195:8084/
    • http://223.27.144.195:8085/
    Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
  8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar dibawah ini ;

http://www.volimaniak.com/

Tahapan Penyaluran Tunjangan Fungsional


Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
  1. tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
  2. tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Penghentian Pemberian STF


Pembayaran STF dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
  1. tidak memenuhi kriteria penerima STF.
  2. meninggal dunia.
  3. mencapai batas usia pensiun.
  4. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
  5. diangkat sebagai CPNS.
  6. telah mendapatkan tunjangan profesi.
  7. mutasi ke jabatan selain guru
  8. melanggar sumpah dan janji jabatan
  9. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
  10. tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
  11. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Demikian informasi yang bisa volimaniak sampaikan mengenai mekanisme / alur pembayaran tunjangan fungsional, semoga bisa menambah wawasan kita dalam dunia pendidikan. terimakasih
Powered by Blogger.