Mekanisme Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS MA Swasta Tahun 2015

Mekanisme Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS MA Swasta Tahun 2015 ~ Sudah saya singgung banyak mengenai Dana Bos di volimaniak ini baik dari Bos tingkat SD/SMP atau SMA/SMK, kali ini masih mengenai penggunaan dana bos tahun 2015 volimaniak akan memberikan gambaran mekanisme penyaluran dan pengambilan dana BOS MA tahun 2015, untuk lebih lengkapnya anda bisa baca baik-baik rincian di bawah ini;

Mekanisme Penyaluran Dana BOS MA Swasta


Penyaluran dana BOS ke Madrasah/PPS hanya dilakukan untuk madrasah swasta, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS tidak disalurkan melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, tetapi sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker.

Syarat penyaluran dana BOS


    http://www.volimaniak.com/
  1. Bagi Madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama Madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi/yayasan).
  2. Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-04).
  3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening Madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar madrasah yang menolak BOS (Formulir BOS-05).

Proses Penyaluran dana BOS MA Swasta


a. Penyaluran dana BOS MA/PPS Ulya untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan
secara bertahap dengan ketentuan:

  1. Dana BOS disalurkan setiap periode semesteran.
  2. Dana BOS diharapkan dapat disalurkan dari KPPN ke Madrasah/PPS dengan tepat waktu pada setiap periode semesteran dengan ketentuan:
  • Semester Pertama (Januari-Juli) dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2015;
  • Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat akhir bulan September 2015.
b. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap
sebagai berikut:
  1. Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing Madrasah/PPS penerima program BOS;
  2. Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi;
  4. KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara;
  5. KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing Madrasah/PPS penerima program BOS;
  6. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Madrasah/PPS harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi dana BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
  7. Jika dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS pada semester pertama lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka Madrasah/PPS diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada rekening madrasah yang bersangkutan dan wajib melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah pencairan dana BOS pada semester kedua;
  8. Jika kelebihan dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS terjadi pada semester kedua, maka kelebihan dana BOS tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
  9. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke Madrasah/PPS lain setelah pencairan dana pada semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester berjalan menjadi hak Madrasah/PPS lama.

Mekanisme Pengambilan Dana BOS pada Madrasah Swasta/PPS


Prosedur pengambilan dana BOS pada Madrasah Swasta/PPS harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah/PPS (atau bendahara BOS) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan;
  2. Pengambilan dana BOS disesuaikan dengan rencana penggunaaan dana BOS sebagaimana formulir BOS-07. Pengambilan dana BOS tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun, sehingga menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional madrasah;
  3. Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apa pun dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun;
  4. Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (semesteran), bukan berarti harus dihabiskan dalam tiap periode tersebut. Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  5. Bilamana terdapat sisa dana di madrasah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas madrasah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan madrasah;
  6. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah menjadi milik madrasah untuk digunakan bagi kepentingan madrasah
Demikian informasi singkat dari volimaniak mengenai mekanisme penyaluran dan pengambilan dana BOS MA madrasah tahun 2015, semoga bisa di jadikan acuan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana BOS sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada. terimakasih
Powered by Blogger.