Persyaratan peserta UKA Tahun 2015

Persyaratan peserta UKA Tahun 2015 ~ Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:
  1. pemetaan kompetensi, 
  2. sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan, 
  3. entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  4. alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya. Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui mekanisme kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.

Tujuan UKA


  1. Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
  2. Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  3. Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
  4. Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru

Prinsip UKA


UKA mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter berdasarkan latar belakang pendidikanya. Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak dibedakan karena secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Syarat peserta UKA Tahun 2015

  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
  5. Guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang studi yang baru (sertifikasi kedua)

Konfirmasi dan Validasi Data Peserta


Konfirmasi dan validasi data peserta UKA wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui AP2SG.

Calon peserta UKA dapat melihat datanya melalui laman di atas. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut adalah:
  1. NUPTK
  2. Nama Guru
  3. Status (PNS/Bukan PNS)
  4. Mata Uji pada UKA
  5. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
Setelah semua persyaratan anda penuhi silahkan anda baca : Jadwal Pelaksanaan UKA dan tempat UKA tahun 2015

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan mengenai persyaratan peserta UKA ( uji kompetensi Awal ) tahun 2015, semoga bisa bermanfaat.
Powered by Blogger.