PERSYARATAN PROGRAM BEASISWA S2 BAGI PENGAWAS/CALON PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN MENENGAH

PERSYARATAN PROGRAM BEASISWA S2 BAGI PENGAWAS/CALON PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN MENENGAH ~ Info terbaru dunia pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan, kini kemdikbud mengadakan rekruitmen Beasiswa S2 yang ditujukan untuk sekolah tingkat satuan menengah yang meliputi SMA/SMK/MA, adapun syarat calon peserta Beasiswa S2 bisa anda lihat di rincian berikut.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 404 mengamanatkan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. PPTK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah (PTK Dikmen). Guna melaksanakan tugas tersebut,

Dit. PPTK Dikmen memiliki fungsi diantaranya adalah sebagai pengembang sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas. Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja sekolah dan perlu ditingkatkan kualifikasi akademiknya adalah pengawas sekolah.  Tenaga kependidikan dimaksud bertugas melakukan pembinaan, pengawasan akademik dan pengawasan manajerial terhadap sekolah binaan.
http://www.volimaniak.com/

Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang telah ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peningkatan kualifikasi akademik dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan merupakan suatu kebutuhan dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah mengamanatkan bahwa pengawas sekolah pendidikan menengah harus memiliki pendidikan minimum jenjang strata 2 (S2) dalam bidang kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dit. PPTK Dikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sejak Tahun 2012 menyelenggarakan Program Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Strata 2 (S2) bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah dan akan dilanjutkan pada Tahun 2015.

Agar program pemberian beasisawa S2 tersebut dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa bagi pengawas/calon pengawas sekolah menengah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian rekrutmen beasiswa peningkatan kualifikasi S2 bagi pengawas/calon pengawas sekolah menengah pada Tahun 2015.

Berikut rincian lengkap persyaratan yang harus bapak/ibu guru penuhi untuk bisa mengikuti Progam Beasiswa S2 untuk calon pengawas dan calon pengawas sekolah pendidikan menengah atas.

Persyaratan menjadi mahasiswa S2 Kepengawasan harus lulus seleksi administrasi dilakukan Dit. PPTK Dikmen dan seleksi uji kompetensi dilakukan di universitas penyelenggara.


Seleksi Administrasi


Persyaratan umum untuk mengikuti seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengawas atau calon pengawas sekolah (guru atau kepala sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir (diutamakan pengawas sekolah)
  2. Berusia maksimal 50 Tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2015, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 Tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
  3. Memiliki golongan/pangkat minimal IIIc/penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun.
  4. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter.

Persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi administrasi

  1. Mengajukan surat permohonan menjadi peserta seleksi ke Dit. PPTK Dikmen. (Lampiran 1)
  2. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa (Lampiran 2)
  3. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab/kota setempat.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
  5. Melampirkan Surat izin mengikuti proses seleksi calon penerima beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. (Lampiran 3).
Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman ke alamat :
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270 (Berkas sudah diterima panitia di PPTK selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015)
Persyaratan dapat pula dikirim via e-mail dalam format PDF ke:
program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id
beasiswas2.ptk@gmail.com

Demikin informasi yang bisa volimaniak share mengenai persyaratan Beasiswa S2, semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.