1.587 Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi

Info PTK tahun 2015 ini pastinya bapak ibu guru sangat menanti nanti cairnya tunjangan profesi maupun tunjangan fungsional dan juga tunjangan yang lainnya. Sudah sepantasnya guru diindonesia mendapatkan kelayakan gaji sebagai penunjanga hidup dan bagi guru yang sudah mengabdi lebih lama harusnya di utamakan untuk mendapatkan tunjangan profesi dan pemerintah harus memprioritaskannya kalau memang semua persyaratannya sudah lengkap.

Bagiamana dengan tunjangan profesi di indonesia ini selanjutnya bagaimana prosedurnya apakah di permudah atau bahkan di persulit. untuk info mengenai seputar sertifikasi guru atau tunjangan fungsional berikut info yang dapat volimaniak sampaikan dari sumber terpercaya JPNN dikatakan bahwa 1.587 Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi, untuk info selanjutnya berikut berita pendidikan hari ini ;

KENDARI - Sebanyak 1.587 guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara harus siap kehilangan haknya. Selain hak tungangan fungsional, para pendidik ini juga akan kehilangan tunjangan profesi.

http://www.volimaniak.com/

Menurut Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.

Amran merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK 290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS.

Meski begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan hingga akhir Desember 2015.

"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Amran seperti yang dilansir Kendari News (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak  hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.  (p10/awa/jpnn)


Demikin informasi mengenai informasi tunjangan sertifikasi dan fungsional guru tahun 2015 dari volimaniak semoga bisa menjadi referensi bagi anda semuanya,terimakasih
Powered by Blogger.