200.000 Guru PNS Tertunda Mendapatkan Tunjangan Profesi / TPG

Banyak diantara guru di indonesia sedang menanti saat yang bahagia yaitu menerima tunjangan profesi guru. tetapi apa daya jika kelangkapan data belum juga terpenuhi,maka dari itu saya himbau buat rekan guru khususnya PNS agar segera melengkapi data sertifikasi anda agar segera cair.

Bagi guru Non PNS jangan kawatir mengenai tunjangan profesi, terus berusahalah pasti anda bisa mendapatkannya.lengkapi data yang di perlukan dan ajukan permohonan tunjangan sertifikasi. untuk mengetahui data anda masuk atau tidak dalam kategori guru penerima tunjangan profesi, silahkan anda bisa mengeceknya di postingan volimaniak yang lalu yaitu : Daftar nama guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi tahun 2015.

Topik kali ini volimaniak akan share info berita pendidikan terbaru yaitu terkait tunjangan profesi guru. berikut informasi yang saya peroleh dari koran sindo. di situ di infokan bahwa 200.000 Guru PNS Tertunda Mendapatkan Tunjangan Profesi / TPG, berikut rincian beritanya secara lengkap.

JAKARTA - Dua puluh persen dari 990.482 guru PNS daerah yang tersertifikasi belum dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG).

http://www.volimaniak.com/

Mereka masih menunggu validasi data sehingga TPG triwulan pertama pada 2015 ini tidak akan cair. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, dari total 990.482 guru pemilik sertifikat profesi guru PNS daerah, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SK-TP) bagi 775.376 guru.

Ini berarti, ujar Pranata, hanya 78% guru yang berhak menerima TPG triwulan I, sedangkan sisanya 22% tidak menerima lantaran sedang dalam proses menunggu validasi guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). ”Ini berarti mereka tidak akan menerima TPG triwulan pertama karena tidak ada SKTP sebagai syarat pencairan tunjangan,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin.

Pranata menjelaskan, 22% atau sekitar 200.000 guru itu tidak terbit SKTP-nya karena beban mengajar kurang dari 24 jam. Namun, ada juga yang karena status gurunya bukan guru tetap sekolah.

Menurut dia, tunjangan juga tidak akan cair karena mengajar tidak linier atau yang dipersyaratkan melalui Permendikbud No 62/2013. Persyaratan tersebut lantas dimasukkan dalam Dapodik sebagai data penerima TPG 2015. Pranata mengimbau kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, ataupun tunjangan fungsional agar segera memperbaiki data pribadinya melalui Dapodik.

Dengan begitu, haknya setelah sesuai dengan peraturan perundangan dapat segera dipenuhi pemerintah. ”Namun, pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah agar segera mencairkan TPG PNSD tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai SKTP yang sudah diterbitkan,” ungkapnya.

Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya mengatakan, Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru. Menurut dia, panja ini mendesak karena banyak sekali permasalahan tentang guru, tunjangan guru, serta status pengangkatan CPNS yang kerap terkendala.

Misalnya pada pembayaran TPG tidak hanya pemerintah daerah sering telat, bahkan banyak guru yang mengadukan TPG-nya tidak dibayar padahal sudah memegang SKTP. anda juga bisa melihat daftar guru sudah terbit SKTP tahun 2015.

Demikian info pendidikan yang bisa volimaniak share,semoga bisa bermanfaat dan menjadi himbauan bagi rekan guru semuanya.
Powered by Blogger.