Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Daftar Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 ~ Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Informasi terbaru tahun 2015 volimaniak infokan bahwa daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015 sudah keluar, anda bisa melihat daftar lengkapnya dan mengunduhnya melalui link dibawah ini;
http://www.volimaniak.com/
guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015
Untuk ajuan pertama agar anda bisa mendapatkan tunjangan fungsional / STF silahkan anda bisa baca lebih lanjut mengenai Syarat guru menerima tunjangan fungsional.

Berikut sekilas isi dari surat resminya :
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 0036.03/C5.6/FU/P/2015
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN ANGGARAN 2015
PROVINSI JAWA TENGAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat perlu mendapat subsidi tunjangan fungsional;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru bukan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 tanggal 1 Desember 2008);
  3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara sebagaimana diubah Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini,Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 213/MPN.A4/KP/2010 mengenai pengangkatan Jabatan Struktural Eselon IIa.
Menetapkan
  1. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
  2. PENETAPAN PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2015 PROVINSI JAWA TENGAH.
  3. Pertama : Memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri
  4. sipil Jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran
  5. keputusan ini.
  6. Kedua :Penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam Lampiran Keputusan ini.
  7. Ketiga : Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2015.
  8. Keempat : Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Langsung saja tidak usah lama-lama saya menjelaskan mengenai tunjangan fungsional anda bisa membaca banyak semua ada disini. adapun daftar guru yang menerima tunjangan fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut :


Berikut info bagi tunjangan sertifikasi wilayah jawa timur bisa anda download melalui link dibawah ini, baik dari tunjangan khusus,tunjangan kualifikasi maupun tunjangan fungsional tahun 2015:

Download Daftar penerima tunjangan khusus,fungsional,kualifikasi jawa timur tahun 2015

Demikian informasi dari volimaniak mengenai Daftar nama guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015,untuk info lebih lanjutnya akan saya update secara berkala,semoga informasi ini berguna bagi anda rekan guru semua,dan semoga nama anda tercantum didalamnya,terimakasih
Powered by Blogger.