DAFTAR PENERIMA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/D-IV TAHUN 2015

Jika pada kesempatan yang lalu sudah saya share lebih lengkap mengenai daftar guru penerima tunjangan profesi. kali ini volimaniak akan memberikan informasi lebih lengkap lagi yaitu daftar guru penerima bantuan biaya pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S1 / D-IV tahun 2015, untuk info lebih lengkapnya berikut info yang bisa volimaniak berikan;

Menimbang :
  1. bahwa guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  2. Kualifikasi Akademik yang dimaksud ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau  mata  pelajaran  yang  diampunya sesuai  dengan  standar nasional pendidikan;
  3. Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud diperoleh  melalui pendidikan tinggi program  S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang terakreditasi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S1/D-IV.
Mengingat :
    http://www.volimaniak.com/
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara sebagaimana diubah Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010;
  4. Peraturan   Presiden   Nomor 47   Tahun 2009   tentang   Pembentukan dan  Organisasi  Kementerian  Negara  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan;
  7. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  69  Tahun  2012  Tentang  perubahan  Atas  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan   Kebudayaan  Nomor   1   Tahun   2012   tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Keputusan Menteri   Pendidikan Nasional   Nomor 213/MPN.A4/KP/2010 mengenai pengangkatan Jabatan Struktural Eselon IIa.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR TENTANG PENERIMA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/D-IV TAHUN 2015
PROVINSI JAWA TENGAH.
  1. Pertama : Memberikan bantuan biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S1/D-IV pada Jenjang  Pendidikan Dasar sebagaimana  tercantum  dalam lampiran keputusan ini. 
  2. Kedua : Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D-IV sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama tercantum dalam lampiran Keputusan ini
  3. Ketiga : Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S1/D-IV sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama dibayarkan sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Keempat : Bantuan biaya Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2015.
  5. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
Untuk lebih lengkapnya mengenai daftar guru penrima bantuan kualifikasi pendidikan ke S1/DiV silahkan anda bisa mendownloadnya melalui link di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa volimaniak sampaikan mengenai Daftar penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/DIV ,semoga bisa bermanfaat dan membantu bagi rekan guru semuanya.
Powered by Blogger.