Juknis BOS MI / MTs Negeri / Swasta Tahun 2015

Juknis BOS MI / MTs Negeri / Swasta Tahun 2015 ~ BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Kali ini volimaniak akan berbagi kepada anda semua mengenai Juknis / panduan penggunaan dana BOS untuk MI/ MTs tahun 2015. sebenarnya dana BOS itu adalah sebuah dana yang diberikan pemerintah untuk operasional siswa dalam progam wajib belajar 9 tahun untuk tingkat satuan madrasah atau pondok salawiyah baik negeri maupun swasta memiliki panduan atau cara pelaporan dana BOS yang berbeda dengan sekolah negeri SMP / SD. untuk panduan BOS SMP / SD, anda bisa membaca lebih lanjut mengenai Juknis dana BOS SD/SMP tahun 2015.
http://www.volimaniak.com/

Tujuan BOS


Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di
    madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.

Sasaran Program dan Besar Bantuan


Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di
Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim
manajemen BOS Kabupaten/Kota.

PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan
santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi
sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 

Waktu Penyaluran / pencairan Dana BOS


Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016.
Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri,
pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan
periode triwulanan.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mendownlaodnya melalui link dibawah ini :


Demikian informasi singkat dari volimaniak mengenai Juknis BOS MI / MTs Negeri / Swasta Tahun 2015, semoga bisa bermanfaat bagi anda rekan guru semua atau admin sekolah dalam mengemban tugas dalam mengelola dana BOS.
Powered by Blogger.