Petunjuk Penggunaan DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015

Dana DAK memiliki kepanjangan dana Alokasi khusus. dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa dalam penggunaan DAK pendidikan dasar harus memenuhi beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi dan juga harus sesuai dengan pedoman penggunaan DAK jenjang pendidikan dasar. adapun surat resmi yang dikeluarkan peraturan jenderal pendidikan dasar nomor 144/C/KP/2015 sudah dijelaskan secara rinci bagaimana prosedur penggunaan dana yang benar dan disitu pun dilengkapi contoh pelaporan penggunaan dana alokasi khusus jenjang SD/MI tahun 2015, untuk info lebih lanjutnya berikut uraian dari volimaniak yang bisa saya sampaikan mengenai Petunjuk Penggunaan DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015.

Untuk cuplikan informasi penting dari surat pemberitahun mengenai penggunaan dana alokasi khusus pendidikan dasar yang meliputi untuk tingkat satuan pendidikan dasar yaitu SD/SDLB,MI, SMP/SMPLB di tuangkan dalam pasal yang mendukung untuk proses angaran serta ketentuan baru dalam penggunaan barang baik sarana dan prasarana dalam kegiatan belajar mngajar. untuk informasinya silahkan nanti anda bisa mendownloadnya lebih lengkap di portal resminya, berikut volimaniak sertakan darai uraian surat pengumuman mengenai pengguanaan DAK tahun 2015 no. 144/C/KP/2015 yaitu pada pasal 1 ayat 1 sampe 12, berikut rinciannya :
http://www.volimaniak.com/

Ketentuan UMUM Penggunaan DAK tahun anggaran 2015
Pasal 1

  1. dana alokasi khusus bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2015 selanjutnya disebut DAKbidang dikdas Tahun angggara 2015 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan saran dan prasaran pendidikan dasar yang menjadi prioritas nasional tahun 2015 meupakan urusan daerah
  2. sekolah dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. sekolah dasar luar biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. sekolah menengah pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,MI atau bentuk lain yang sederajat.
  5. sekolah menengah pertama luar biasa yang selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SDLB.
  6. standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
  7. standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,tempat berolahraga,tempat beribadah,perpusatakaan,laporatorium,bengkel kerja,tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjangn proses pembelajaran,termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  8. standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
  9. sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat di pindah-pindah.
  10. prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
  11. kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan / berkahirnya umur bangunan,atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih,kebakaran,gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis/
  12. rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural dan atau komponen struktural seperti struktur ata,lantai,dan sejenisnya,dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% 
Masih banyak hal yang penting lainnya silahkan anda bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini :

Download Petunjuk penggunaan dana alokasi khusus / DAK jenjang pendidikan dasar tahun 2015

Demikian informasi yang bisa volimaniak sampaikan mengenai Petunjuk DAK tahun 2015, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi anda semuanya rekan guru.terimakasih


Powered by Blogger.