Solusi Pemenuhan Jam Mengajar ( JJM ) dalam Permendikbud No 4 Tahun 2015

Pemenuhan Jam mengajar atau biasa dikenal dengan JJM yang memiliki kepanjangan Jumlah jam mengajar perlu di lakukan oleh setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, ataupun buat guru yang ingin mengajukan sertifikasi harus memenuhi kriteria pemenuhan jumlah jam mengajar sesuai dengan permendikbud no.4 tahun 2015.

bagaimana cara memenuhi jam mengajar jika di sekolah mengajar masih kurang belum 24 jam ? nah itu adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh PTK yang belum terpenuhi JJM, untuk lebih lanjutnya volimaniak akan menjelaskan semua lengkap untuk solusi pemenuhan jam mengajar dalam permenkemdikbud no.4 tahun 2015, Ini dilakukan ketika bapak / ibu guru sedang mengalami masalah kurang jumlah jam mengajar.

Dengan terbitnya PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 kiranya bisa menjadi solusi pemenuhan jam bagi guru yang mengajar di sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum 2006 atau KTSP

http://www.volimaniak.com/

Dalam Lampiran Permendikbud No 4 Tahun 2015 Tentang EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 guru dapat melaksankan tugas-tugas tertentu seperti tabel berikut :
No
Kegiatan
Tugas
Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
1
Menjadi wali kelas
a.Pengelolaan Kelas
Satu kelas per tahun
2 jam pelajaran
a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah

b.Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik


b. Program dan jadwal kegiatan yang

c.Penyelenggaraan Administrasi Kelas


ditandatangani oleh kepala sekolah.

d.Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik


c.  Laporan hasil kegiatan wali kelas

e.Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik




f. Pencatatan mutasi peserta didik




g.Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar




h. dan lain-lain tugas kewalikelasan



2
Membina OSIS
a. Menyusun program pembinaan OSIS
Pengurus OSIS
1 jam pelajaran
a.  Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah

b.Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional


b.  Program dan jadwal kegiatan yang

c.Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik


ditandatangani oleh kepala sekolah.

d.Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler danclass meeting


c.   Laporan hasil kegiatan

e.Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS


pembinaan OSIS
3
Menjadi guru piket
a.Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
Satu kali dalam seminggu
1 jam pelajaran
a.   Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah

b.Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket


b.   Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

c.Menjadi guru pengganti di kelas kosong


c.   Laporan hasil piket per tugas

d.Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin




e.Melaporkan kasus- kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah




f.Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket



4
Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
a.Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
Satu paket per tahun
2 jam pelajaran
a.   Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah

b.Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu


b.   Program dan jadwal kegiatan yang

C Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu


ditandatangani oleh kepala sekolah.




c.   Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5
Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan
Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per minggu
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.    SK mengajar sebagai tutor.




b.    Jadwal kegiatan yang




ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.




c.    Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Demikian informasi yang bisa volimaniak sampaikan mengenai Solusi Kurang Jam mengajar/ JJM, semoga bisa membantu, untuk mengecek data anda apakah sudah sesuai jumlah jam mengajar untuk kelancara proses pencairan dana sertifikasi atau pengajuan awal,silahkan anda bisa cek info ptk 2015.

Dan untuk permenkemdikbud no.4 tahun 2015 lebih lengkapnya silahkan anda bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini :

  1. Penjelasan Ekuivalensi Permendikbud No 4 Thn 2015

  2. Permendikbud No 4 Tahun 2015 EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN PEMBIMBINGAN Guru

Semoga bermanfaat.terimakasih
Powered by Blogger.