Syarat Guru Honorer Mengikuti Tes CPNS K2 Tahun 2015

CPNS guru honorer sebentar lagi akan segera dilaksanakan,pastikan anda sebagai guru honorer yang sudah memenuhi syarat dan tentunya sudah berstatus K2 jangan sampai kehilangan infonya, silahkan anda bisa menuju ke Jadwal Tes CPNS guru Honorer K2.

Untuk info terbaru CPNS K2 guru honorer volimaniak akan share dari sumber JPNN yang memberikan ulasan lengkap mengenai Persyaratan Guru Honorer mengikuti Tes CPNS K2 tahun 2015. Untuk info lebih lengkapnya silahkan anda bisa membaca lebih lanjut urainnya berikut ini;

Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada persyaratan yang harus mereka penuhi.

“Bagi yang tidak memenuhi, tidak bisa ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
http://www.volimaniak.com/
Syarat Guru Honorer Mengikuti Tes CPNS K2 Tahun 2015
Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terang Yuddy.

Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota.

"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)

Demikian informasi dari Volimaniak mengenai Syarat CPNS Guru Honore K2 tahun 2015. semoga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi rekan guru semua yang hendak mengikuti tes CPNS K2 guru honorer Tahun 2015.silahkan anda bisa membaca juga koleksi volimaniak mengenai Soal-soal CPNS lengkap.
Powered by Blogger.