Validasi Pengisian Data Pada Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi data pada dapodikdas ini sangat penting bapak/ibu guru,khususnya untuk mempermudah anda dalam proses mendapatkan berbagai tunjangan guru yang ada, adapun proses validasi data pada aplikasi dapodikdas yang benar dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada bisa anda simak sesaat lagi yang akan volimaniak jelaskan secara lengkap mengenai cara Validasi Pengisian Data Pada Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru.

Adapun beberapa hal penting terkait data pada aplikasi dapodikdas yang wajib bapak/ibu guru lengkapi secara benar adalah sebagai berikut;

http://www.volimaniak.com/

Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK

Berikut daftar Individu PTK yang wajib anda lengkapi;
  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas tambahan PTK / Guru

Tugas Tambahan yang diakui :

1. SD
  • Kepala Sekolah
2. SMP
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
    • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    • >18 Rombel : 3 Wakasek
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan

Validasi Tugas Tambahan 

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai 
  • Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat 
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. 
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. 
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

STRUKTUR Kurikulum KTSP SD

1. Kelas Rendah 
  • Kelas 1 : 26 Jam
  • Kelas 2 : 27 Jam
  • Kelas 3 : 28 Jam
2. Kelas Tinggi Total 32 Jam
a. Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  • Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)
b. Guru Agama (3 Jam)
c. Guru PJOK (4 Jam)

3. Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

4. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas 

5. Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).

6. Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
  • Guru Kelas 24  atau 25 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru PJOK 4 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
  • Guru Kelas 24 - 27 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP

Jam Wajib
  • Agama : 2 Jam
  • PKn : 2 Jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 Jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA Terpadu : 4 Jam
  • IPS Terpadu : 4 Jam
  • Seni Budaya : 2 Jam
  • PJOK : 2 Jam
  • Keterampilan/TIK : 2 Jam
  • Muatan Lokal : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan
  • 4 Jam Pelajaran apa saja

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS

  • Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
  • Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
  • Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
  • Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan. 
  • Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
  • Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
  • Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.
Itu hanya sedikit bagian yang wajib anda ketahui mengenai validasi yang perlu di isi pada dapodikdas untuk kelancaran proses tunjangan guru,selengkapnya anda bisa memahami lebih lanjut melaui bentuk power point yang sudah volimaniak sediakan,jadi untuk mempermudah anda saja, berikut link downloadnya;
Sampai disini dulu ya,semoga bisa bermanfaat dan membantu anda dalam mendapatan aneka tunjangan guru,terimakasih
Powered by Blogger.