Kenaikan Pangkat PNS Secara otomatis Selama 4 Tahun Sekali Pada Tahun 2015

Tidak perlu di ragukan lagi memang dalam sistem penerimaan CPNS tahun 2015 ini berbeda dari tahun sebelumnya, berbicara mengenai Kenaikan Pangkat PNS, pada tahun 2015 ini resmi di nyatakan oleh BKN bahwa kenaikan pangkat PNS tahun 2015 di lakukan 4 tahun sekali.

Bagi rekan guru yang mungkin mengalami kendala dalam naik pangkat PNS atau sedang menunggu kepastian mengenai kapan sih kenaikan pangkat PNS itu, anda tidak perlu risau lagi karena pengumuman resmi Dari BKN sudah keluar, adapun informasinya akan volimaniak bahas pada postingan kali ini yaitu mengenai Kenaikan PNS otomatis selama 4 tahun sekali Pada tahun 2015. berikut info yang bisa volimaniak sampaikan dari sumber : nasional,republika

Anda bisa melihat lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran CPNS tahun 2015

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

http://www.volimaniak.com/

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.

Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.

UPDATE : SILAHKAN ANDA BISA SIMAK LEBIH LANJUT MENGENAI :

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT PNS OTOMATIS TAHUN 2015

Demikian informasi dari volimaniak mengenai Kenaikan Pangkat PNS Secara otomatis Selama 4 Tahun Sekali Pada Tahun 2015 semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi anda rekan guru semuanya, terimakasih
Powered by Blogger.