TES CPNS GURU HONORER K-2 DI LAKSANAKAN BULAN AGUSTUS TAHUN 2015

Bagi rekan guru semuanya yang sudah memenuhi persyaratan atau sudah termasuk dalam kategori guru honorer K-2 kabar gembira karena pelaksanaan tes CPNS guru honorer K2 akan dilaksanakan secepatnya dan tepatnya pada bulan agustus tahun 2015, untuk informasi lengkapnya anda bisa melihat jadwal tes CPNS k2 melalui postingan volimaniak kali ini .

Adapun informasi berita pendidikan guru ini bersumber dari : waspada.go.id, untuk info selengkapnya silahkan anda bisa melihat rincian informasi nya di bawah ini;

Ini kabar gembira bagi eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) yang belum diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seusai Idul Fitri, pada Agustus mendatang, pemerintah berencana menyelenggarakan tes khusus bagi Honorer K-2 untuk mengisi 30 ribu formasi yang belum terisi. Tes dilakukan dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).

http://www.volimaniak.com/

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengemukakan, angka 30 ribu itu merupakan hasil perhitungan dari tenaga honorer K-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” kata  Yuddy mengutip laman Setkab.

Ke-30 ribu formasi honorer K-2 itu, menurut Yuddy akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.

Namun sebelum pelaksanaan tes, Menteri PAN-RB meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini, jelas Yuddy, diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

“Selain itu, eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,” papar Yuddy.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. “Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Menteri PAN-RB menambahkan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K-2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diingakan Yuddy, bagi eks Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Mengenai penentuan kelulusan test eks Tenaga Honorer K-2 ini, Yuddy menjelaskan, didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN.  Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.

“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri
Powered by Blogger.