Info Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Dalam buku pedoman penetapan progam sertifikasi guru tahun 2015 sudah dijelaskan lebih lengkap mengenai semua tentang sertifikasi guru, tetapi tidak apa saya akan menjabarkan lagi agar anda sebagai guru benar-benar memahami sertifikasi guru tahun 2015 ini.

Prinsip Sertifikasi Guru Melalui PPGJ
  1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
    • Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru melalui PPGJ memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ.
    • Objektif, mengacu kepada kriteria peserta dan ketentuan yang ditetapkan.
    • Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
    • Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.
    • Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
    • INFO SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
    • Sertifikasi guru melalui PPGJ merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru. Oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi guru melalui PPGJ dan memperoleh sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Guru yang lulus sertifikasi guru melalui PPGJ akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
  3. Dilaksanakan secara taat azas
    • Sertifikasi guru melalui PPGJ dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
    • Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Dari uraian diatas pasti anda bertanya-tanya kapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini, pada dasarnya info sertifikasi sudah dimulai dan untuk lebih jelas apakah anda sudah terdaftar menjadi calon sertifikasi baik dari PLPG maupun Progam PPGJ anda bisa masuk ke portal resminya, silahkan masuk kesini.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
  7. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Proses mendaftar progam sertifikasi guru sudah di jelaskan secara rinci dalam alur sertifikasi guru tahun 2015. tidak perlu saya perjelas lagi,karena sudah saya jabarkan pada postingan yang lalu yaitu Alur sertifikasi guru tahun 2015.

Baca juga : Syarat sertifikasi guru tahun 2015
Untuk info selanjutnya mengenai kabar info tunjangan guru tunggu saja update berikutnya.
Powered by Blogger.