Jam Kerja Guru PNS / Honorer, ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Jam Kerja Guru PNS / Honorer, ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan ~ Tak terasa sebentar lagi memasuki bulan ramadhan rekan guru semuanya, memang pada tahun 2015 ini situasi jam berbeda daripada tahun kemarin, bisa diprediksi kalau bulan ramadhan ini hampir libur semua buat rekan guru baik PNS/Honorer, hal dikarenakan dengan bertepatan dengan adanya libur semester, libur awal bulan ramdhan dan juga libur cuti hari raya idul fitri.

Untuk menyingkat waktu berikut informasi dari volimaniak pada kesempatan kali ini mengenai Jam kerja guru PNS maupun honorer,ASN dan Polri pada bulan ramdhan tahun 2015. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Mengeluarkan keputusan atas pelaksanaan Jam kerja bulan ramdhan dengan Nomor : B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 29 Mei 2015.Berikut keterangan lebih lanjut mengenai isi suratnya;

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Jam Kerja Guru PNS / Honorer, ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih

SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI dan POLRI PADA BULAN RAMADHAN


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
  2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
  3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
  4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikian informasi yang bisa saya share pada kesempatan kali ini mengenai jam kerja pada bulan ramadhan, semoga bisa membantu dan menjadikan maklum serta kinerja kita tetap semangat walaupun pada bulan ramadhan, tetap jalani aktifitas dengan semangat.
Powered by Blogger.