Tiga Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Tiga Syarat Guru Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS ~ Gimana kabar rekan guru semuanya hari ini, semoga selalu dalam keadaan sehat dan menjalani aktifitas mengajar dengan baik. Lupa saya bahwa pada bulan ramadhan ini hampir sebulan penuh kegiatan KBM dilakukan dirumah. Melihat uraian judul diatas tentunya rekan guru semuanya sudah tidak sabar kapan sih giliran kita bisa menjadi PNS, khususnya bagi kita yang masih berstatus menjadi guru honorer K2.

Harapan satu-satunya sebagai seorang guru honorer adalah dengan bisa diangkat oleh pemerintah menjadi PNS tanpa melalui tes maupun tanpa membayar sepeserpun, saya pun juga berharap demikian kok. admin sendiri juga masih dalam tahap guru honorer dan masih selalu bersemangat untuk mengemban tugas pendidikan untuk bisa memberikan ilmu yang manfaat bagi semuanya.

Saya tidak pernah berpikir lebih dan terlalu tinggi, walaupun gaji guru honorer tidak seberapa bagi saya tidak masalah, kita jalani semua itu dengan ikhlas, insyallah suatu saat dan jalan rizqi akan jalan dari mana saja. Memang sangat menggiurkan gaji guru PNS itu apalagi sudah sertifikasi pastinya gaji bisa 5 juta ke atas.

Tiga Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNSBeda sama saya guru honorer sebulan paling mentok 400 ribu perbulan, tapi tidak masalah rekan guru, semoga ini menjadi jalan bagi kita dan membuka pintu rizqi kita dengan mengutamakan niat ikhlas untuk mengabdi dan memberikan ilmu kita.

Pada tahun 2015 ini sudah banyak di isukan mengenai pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS apakah melalui tes atau tidak, info ini masih simpang siur dan belum ada kepastian yang valid. admin mengutip dari sumber berita jpnn di katakan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi guru honorer k2 untuk menjadi CPNS, seperti apa infonya ?, anda bisa menyimak lebih lanjut melalui keterangan dibawah ini, berikut infonya;

JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.

"Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin (15/6).

Bambang menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.

Pada 3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi CPNS.

Bambang khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut tes. (esy/jpnn)

Sumber : Ini tiga syarat guru honorer K2 diangkat CPNS

Semoga kita bisa menjadi salah satu guru honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS berikutnya , amin ya robbal alamin, demikian yang bisa volimaniak sampaikan mengenai info guru honorer K2 tahun 2015, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, amin
Powered by Blogger.