Cara Mengisi Data Rinci Sekolah Pada Aplikasi Dapodikmen SMA / SMK 8.2.0

Apa kabar rekan operator dapodik semua? saya harap anda selalu dalam keadaan sehat dan selalu semangat dalam mengemban tugas sebagai operator sekolah tingkat SMA maupun SMK, pastinya anda akan disibukkan dengan entri data baru pada update aplikasi dapodikmen 8.2.0, adapun yang penting salah satunya adalah mengenai input data rinci sekolah pada aplikasi dapodikmen 8.2.0, sesuai dengan bahasan itulah kali ini volimaniak akan sedikit berbagi kepada anda semuanya mengenai panduan mengisi data rinci sekolah pada aplikasi dapodikmen 8.2.0.

Jika pada aplikasi dapodik SMA / SMK sebelumnya anda sudah melakukan entri data pada data rinci sekolah kini dengan update aplikasi dapodikmen 8.2.0 ada sedikit perubahan pada aplikasi tersebut,untuk lebih lengkap mengenai perubahan apa saja pada aplikasi dapodikmen 8.2.0 anda bisa melihat lebih rinci pada versi 8.2.0 sebagai berikut;

Panduan Mengisi Data Rinci Sekolah Aplikasi Dapodikmen 8.2.0

cara mengisi data rinci sekolah dapodikmen 8.2.0

1. Periodik

Pada Menu Data Periodik terdapat penambahan atribut data baru, yaitu Data Wilayah Khusus. Pilihan referensi wilayah khusus pada aplikasi terdiri atas: terpencil, perbatasan, transmigrasi, adat, bencana alam, dan bencana sosial. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, wilayah khusus terdiri atas:
  1. Daerah terpencil atau terbelakang
  2. Daerah ini mempunyai kreteria sebagai berikut:
    1. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satusatunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
    2. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik,
    3. fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
  3. Daerah masyarakat adat
  4. Merupakan daerah masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat local terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
  5. Daerah bencana alam atau bencana social
  6. Merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan:
    1. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
    2. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  7. Daerah perbatasan
  8. Merupakan daerah yang berbatasan dengan negara lain yaitu:
    1. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjangbatas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
    2. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. 
    Data penyelenggaraan pendidikan di wilayah khusus ini berhubungan dengan pemberian tunjangan khusus untuk Guru yang mengajar pada sekolah diwilayah khusus ini.

    Perlakuan:
    Bagi sekolah yang masuk dalam kategori Wilayah khusus, maka tinggal memilih dengan memberikan tanda cek list pada pilihan yang telah
    disediakan. Untuk atribut lainnya, seperti jenis penyelenggaraan, status penerimaan BOS, Sertifikasi ISO, Sumber Listrik, Daya Listrik,
    dan Akses Internet tidak terdapat perubahan dari versi sebelumnya.

    Perhatian:
    Pada menu Data Periodik ini terdapat isian data yang sangat penting karena terkait dengan transaksional sekolah, yaitu berhubungan dengan
    tunjangan khusus untuk Guru dan pencairan dana BOS. Oleh karena itu sekolah harus memastikan bahwa Data Periodik ini di update setiap
    semester dan diisi dengan benar dan lengkap.
2. Menu Layanan Khusus

Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 pada Data Rinci Sekolah ditambahkan menu baru Layanan Khusus. Fungsinya adalah untuk mendata sekolah
dengan kategori khusus dan sekolah yang mempunyai layanan khusus. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia
nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, bahwa Pendidikan Layanan khusus terdiri atas:

a.Sekolah Kecil

Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3(tiga) orang

b.Sekolah Terbuka

Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang
penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri

c.Sekolah Darurat

Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat
sementara

d.Sekolah Terintegrasi

Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu
organisasi serta satu manajemen.

Perlakuan:

Menu ini diisi bagi sekolah yang penyelenggara layanan khusus dengan kategori sebagaimana diuraikan diatas dengan Surat Keputusan (SK) dari
Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota).

3. Program Pengajaran Dilayani/Paket Keahlian Dilayani 

Pada Menu Program Pengajaran Dilayani (SMA) atau Paket Keahlian Dilayani (SMK) ditambahkan atribut data baru, yaitu Jumlah Pendaftar.

Perlakuan:

Tambah/entrikan program pengajaran/paket keahlian yang diselenggarakan oleh disekolah. Setelah data program pengajaran/paket keahlian disimpan, maka di setiap record data program pengajaran/paket keahlian isikan data jumlah pendaftar nya. Caranya pilih salah satu record data kemudian klik tombol “input Data Periodik” selanjutnya pada form yang tersedia masukkan data jumlah pendaftar kemudian disimpan.

Data jumlah pendaftar adalah jumlah peminat yaitu siswa yang mendaftar pada program pengajaran/paket keahlian tersebut pada waktu
penerimaan siswa baru (PPDB).

4. Akreditasi

Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 data Akreditasi wajib untuk dilengkapi. Untuk SMA adalah akreditasi sekolah, sedangkan SMK adalah akreditasi
per-kompetensi keahlian.

Perlakuan:

Menu ini wajib diisi bagi sekolah yang telah ter-akreditasi maupun sekolah yang belum ter-akreditasi. Untuk sekolah yang belum ter-akreditasi,
trik pengisiannya sebagai berikut:
  • Data SK Akreditasi, diisi dengan tanda strip
  • Data TMT Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
  • Data TST Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
  • Data Akreditasi, pilih Belum Terakreditasi
  • Data Lembaga AKreditasi, pilih salah satu lembaga
Demikian panduan entri data seputar Data Rinci Sekolah pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0. Pada seri berikutnya kami akan berikan panduan entri data untuk seputar Data Sarana Prasarana.
sumber : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Powered by Blogger.