Tiga Asas Penting Dalam Tunjangan Profesi Guru

Salam edukasi buat rekan guru semuanya yang selalu semangat dalam mengemban tugas menjadi tenaga pendidik, seperti kita ketahui bahwa tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan kepada guru yang sudah mengabdi lama untuk pendidikan indonesia.

Syarat tunjangan profesi guru pun wajib di penuhi jika kita hendak mendapatkan tunjangan sertifikasi ini, oleh karena itu bagi anda yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi wajib mengetahui semua prosedur penerimaan tunjangan profesi guru.

Mengingat informasi penting mengenai info tunjangan profesi guru atau yang dikenal dengan sertifikasi guru, hendaknya guru yang menerima adalah benar-benar guru yang sudah menyelasaikan progam PPG, atau yang sekarang ini dikenal dengan PPGJ / Progam profesionalisme guru dalam jabatan. Semua prosesnya tentu harus sesuai dengan asas yang sudah di tentukan oleh kemdikbud.
tiga asas dalam tunjangan profesi guru
Kemdikbud menetapkan bahwa ada tiga asas pokok dalam tunjangan profesi guru yaitu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, semoga dengan adanya tiga asas ini profes penerimaan ataupaun pencairan tunjangan profesi guru bisa berjalan dengan lancar, untuk informasi selengkapnya berikut penjelasan yang dapat saya share;

Kemendikbud - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.


Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.

Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

“Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata saat jumpa pers Senin lalu (7/9/2015).

Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.

“Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.

Asas terakhir adalah tepat waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi-kemdikbud)
Powered by Blogger.