Syarat Peserta Uji Kompetensi Guru / UKG tahun 2015

Syarat Peserta Uji Kompetensi Guru / UKG tahun 2015 ~ Sesuai dengan jadwal pelaksanaan UKG tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 9-27 November 2015, untuk itu bagi rekan guru semuanya yang ingin mengikuti UKG tahun 2015 minimal harus tahu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengikuti UKG tahun 2015 ini.

UKG meruapakan sarana mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Untuk itulah pada kesempatan kali ini volimaniak akan berbagi kepada anda semuanya mengenai persyaratan peserta UKG tahun 2015, sebelum mengetahui syaratnya, kita pahami dulu apa sebenarnya tujuan dari UKG itu?
persyaratan peserta UKG tahun 2015

Tujuan Uji Kompetensi Guru


Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru

  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
  4. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Adapun pelaksanaan UKG tahun 2015 ini dilakukan dengan dua cara yaitu sistem offline dan sistem Online.Yaitu 
  1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
  2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Demikian informasi yang bisa saya sharing pada kesempatan kali ini mengenai persyaratan Uji kompetensi guru ( UKG) tahun 2015, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya,terimakasih
Powered by Blogger.