Persyaratan Penerima BOP ( Bantuan Operasional Penyelenggaraan ) PAUD Tahun 2015

Persyaratan Penerima BOP ( Bantuan Operasional Penyelenggaraan ) PAUD Tahun 2015.Salah satu kebijakan Direktorat Pembinaan PAUD adalah menjamin ketersediaan PAUD bagi seluruh anak usia 0-6 tahun. Ketersediaan PAUD memiliki konsekuensi adanya lembaga PAUD yang memberikan layanan sesuai kelompok sasaran, dan dapat diakses oleh semua anak usia dini tanpa ada diskriminasi. Target layanan PAUD hingga tahun 2015 adalah Angka Partisipasi Kasar PAUD untuk kelompok anak usia 3-6 tahun mencapai 70%. Pencapaian target tersebut harus didukung dengan ketersediaan masyarakat untuk menyertakan anaknya khususnya usia 3-6 tahun ke satuan PAUD yang ada.

Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu prioritas kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. Untuk mendukung perluasan layanan harus ditunjang dengan ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
syarat penerima BOP-PAUD tahun 2015
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.

Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].

Setelah kemarin anda disibukkan dengan luncurnya aplikasi dapopaudni kini saatnya anda mulai memikirkan apa saja yang harus dilakukan agar sekolahan bapak/ibu guru memenuhi persyaratan penerima BOP-PAUD tahun 2015. Pada dasarnya jumlah anak didik serta informasi data yang sudah anda input melalui aplikasi dapopaudni menjadi pedoman dalam pemberian BOP karena ini berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah tersebut, Sedangkan PAUD sendiri tergolong menjadi beberapa bagian seperti TK,KB,TPA.SPS,TBM, Life skill dan keaksaraan,semua tetap dalam satu naungan DINAS.

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas apa saja yang dibutuhkan agar bisa menerima BOP PAUD ini, berikut penjelasan volimaniak kali ini mengenai syarat Penerima BOP PAUD tahun 2015.

Persyaratan Penerima BOP-PAUD Tahun 2015


Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini Tahun Anggaran 2015.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. Adapaun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut;
  1. Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
    • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama.
    • Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk.
    • Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  5. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
  8. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
Silahkan anda bisa lebih lanjut setelah tahu syaratnya kini anda wajib tahu : Prosedur pengajuan Proposal BOP-PAUD

Nah Itulah penjelasan singkat yang bisa saya informasikan kepada anda semuanya, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda dalam mengetahu syarat menerima BOP-PAUD tahun 2015 ini, kita lanjut ke lain kesempatan ya. salam edukasi
Powered by Blogger.