Prosedur Pengajuan Proposal BOP PAUD

Prosedur Pengajuan Proposal BOP PAUD. Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini Tahun Anggaran 2015.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD.

Untuk mengajukan Proposal Bantuan BOP PAUD ini ada beberapa persyaratan penerima bantuan BOP-PAUD yang harus dipenuhi, ini juga sudah saya jelaskan pada postingan yang lalu, untuk melanjutkannya, setelah semua persyaratan anda penuhi, hal yang harus bapak / ibu guru lakukan adalah menyusun Proposal Pengajuan Dana BOP PAUD, untuk itulah anda harus tahu apa saja yang harus dibuat,

Ok tanpa lama-lama kali ini sesuai tema mengenai dana BOP PAUD, volimaniak akan berbagi informasi penting ini kepada rekan guru semuanya, yaitu prosedur pengajuan Proposal Bantuan BOP-PAUD tahun 2015, secara umum prosedur ini bisa digambarkan melalui bagan dibawah ini;
prosedur pengajuan proposal BOP PAUD
Untuk lebih jelas melihat bagan diatas silahkan anda bisa klik gambar diatas, untuk proses dan prosedurnya berikut penjelasannya;

Prosedur Pengajuan Proposal Bantuan BOP PAUD

  1. Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota.
  2. Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD.
  3. Satuan PAUD yang memenuhi persyaratan menyerahkan berkas yang berisi:
    • Formulir Pengajuan Dana BOP (Lampiran 1)
    • Formulir Data Satuan PAUD (Lampiran 2)
    • Foto copy Rekening Satuan PAUD yang masih aktif
    • Foto copy NPWP Satuan PAUD
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD.
Setelah semua persyaratan diatas anda penuhi, silahkan bisa diajukan ke dinas kabupaten setempat. Jadi yang harus anda persiapkan untuk mengajukan bantuan BOP-PAUD adalah dengan mempersiapkan semua berkas diatas, adapun proses urutan pengajuan proposal adalah sebagai berikut;

PENILAIAN / VERIFIKASI PROPOSAL

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
  • Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan yang tidak dibolehkan kepada Satuan PAUD yang sama, termasuk memverifikasi rekening satuan PAUD.
  • Membuat berita acara hasil verifikasi yang di tandatangani oleh Tim verifikasi yang ditunjuk.
  • Menyusun rekapitulasi Satuan PAUD yang direkomendasi untuk mendapatkan dana BOP dengan menggunakan format lampiran 4.
  • Membuat Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau atas nama kepala dinas yang ditunjuk dengan menggunakan format lampiran 3.
  • Membuat kuitansi yang ditandatangani pengelola sebanyak 3 lembar seperti lampiran 5.
  • Membuatkan Akad Kerjasama yang ditandatangani Pengelola, di atas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel lembaga dengan menggunakan format lampiran 7.
  • Mengarsipkan proposal pengajuan dari Satuan PAUD dan 1 berkas (akad kerjasama dan kuitansi lembaga). Menyampaikan berkas yang terdiri: 
    1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas atau Esselon III, 
    2. Rekap satuan PAUD yang lolos verifikasi, 
    3. Kuitansi dari setiap Satuan, 
    4. Akad kerjasama dari setiap Satuan PAUD, 
    5. CD atau flashdish berisi rekap lembaga pengaju, 
    6. Berita acara verifikasi penilaian.
2. Tim Verifikasi Tingkat Provinsi bertugas:
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan berkas pengajuan dari kabupaten/kota
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan dari kabupaten/kota.
  3. Mendata dan merekap jumlah lembaga yang di ajukan kabupaten/kota sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan.
  4. Membendel berkas per kabupaten/kota dengan ketentuan, sbb:
1. Berkas pengantar terdiri dari:
  • Surat Pengantar Dinas
  • Berita acara verifikasi penilaian
  • Daftar Rekap dan nama satuan yang akan mendapat bantuan
  • CD/flash dish berisi data satuan yang di ajukan
2. Berkas Pengajuan terdiri dari :
  • Bendel 1 Akad Kerjasama dan kuitansi di- tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak kedua, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
  • Bendel 2 Akad kerjasama dan kuitansi di- tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak pertama, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
  • Bandel 3 Akad kerjasama dan kuitansi tanpa meterai yang sudah di tandatangani dan stempel, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
  • Menyampaikan keseluruhan berkas dari kab/kota ke Direktorat Pembinaan PAUD.

Penetapan Penerima Bantuan

Direktorat Pembinaan PAUD melakukan:
  1. Penerbitan Surat Keputusan (SK)
  2. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
  4. Mengajukan SPM yang dilengkapi daftar lembaga penerima ke KPPN Jakarta III.

Penandatanganan Akad Kerjasama, Kuitansi dan Surat Pengantar

  1. Kepala Dinas mengajukan seluruh berkas yang diusulkan dengan melampirkan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau pejabat eselon III yang ditunjuk, dengan menggunakan format terlampir (lampiran 3).
  2. Kuitansi yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Pengelola Lembaga dianggap syah apabila sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa.
  3. Akad Kerjasama yang diajukan oleh Lembaga dan ditandatangani Pengelola Lembaga di atas materai Rp. 6.000 dianggap syah dan berlaku bila telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa.
  4. Tim Pengelola Pusat atas nama Pejabat Pembuat Komitmen berhak meneliti ulang berkas yang masuk untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data. Apabila data dan berkas tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk menolak pengajuan bantuan tersebut.

Penyaluran Dana Bantuan

  1. Direktorat Pembinaan PAUD mengajukan daftar nama calon penerima dana BOP PAUD sesuai aturan yang berlaku.
  2. KPPN Jakarta III mengirimkan dana sesuai pengajuan dana ke Bank Penyalur.
  3. Bank Penyalur mendistribusikan bantuan langsung ke rekening Lembaga pengusul.

Jadwal Pengajuan Bantuan BOP-PAUD

Proposal pengajuan bantuan diharapkan bersamaan dengan pengajuan bantuan lainnya dan disampaikan pada Koordinasi Teknis Tingkat Provinsi.

Demikian informasi yang bisa saya berikan mengenai prosedur pengajuan proposal BOP-PAUD, untuk formulir pengajuan BOP dan berkas lainnya, sabar dulu ya, masih dalam proses pembuatan, jadi biar anda tidak repot lagi, akan langsung saya kasih dalam bentuk word dan bisa langsung di isi sesuai data yang dibutuhkan, untuk sementara cukup dulu, terimakasih, salam edukasi
Powered by Blogger.