Pembatasan Usia 35 Tahun Untuk Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Bakal Dihapus

Pembatasan Usia 35 Tahun Untuk Pengangkatan Guru Jadi PNS. Siapa sih yang tidak mau jadi PNS, khususnya kita semua yang berkecimpung di dunia pendidikan, saya pun juga mengidambakan untuk segera di angkat menjadi PNS, tapi sekarang ini kita hanya bisa pasrah dan pasrah.

Menunggu kebijakan pemerintah soal Pengangkatan guru honorer menjadi PNS seakan menjadi momok yang membosankan bagi kita, ataupun menunggu kenaikan gaji guru honorer juga menjadi hal yang membosankan, akankah nasib kita guru honorer bisa semakin lebih baik.

Untuk pembatasan usia menjadi PNS pada tempo lalu di tetapkan bahwa guru honorer di angkat mengjadi PNS dengan kriteria minimal 35 tahun. wah kalau di pikir-pikir kita nunggu lama juga ya, hampir 10 tahun lebih untuk bisa jadi PNS, tetapi pada tahun 2016 ini muncullah kebijakan baru dari pemerintah soal penghapusan Batas usia 35 tahun untuk menjadi PNS, untuk infonya berikut info dari redaksi JPNN.com
pengangkatan PNS guru honorer

Komisi II DPR RI menyasar beberapa ‎poin utama dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait upaya penerbitan payung hukum pengangkatan honorer K2. Salah satu pasal yang bakal dihapus adalah pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi PNS.

"Pembatasan usia 35 tahun untuk jadi PNS menjadi kendala utama hingga payung hukum honorer K2 tidak bisa diterbitkan pemerintah. Kami akan usulkan, pasal ini dihapus atau diganti," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI pada JPNN, Kamis (18/2).

Selain itu, Komisi II juga akan menambahkan beberapa pasal yang bisa mengakomodir tenaga honorer. "Ya akan kami bahas apa-apa saja biar UU-nya tidak bolak-balik direvisi. Jadi ini sifatnya harus menyeluruh," terangnya.

Sementara itu, menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, niat merevisi UU ASN adalah untuk membuat payung hukum honorer K2. Karena itu jika ada pasal yang dihilangkan atau diganti adalah hal wajar.

"Ya namanya revisi, jadi wajar kalau pasal-pasal yang terlalu kaku dihilangkan. Ini kami bicara masalah kemanusiaan saja. Masa iya honorer K2 yang sudah lama mengabdi dibiarkan saja. Yang pasti saya dan Fraksi Partai Gerindra akan terus mendorong agar‎ revisi ini bisa dilakukan," bebernya.
Powered by Blogger.