Proses Penerbitan NUPTK Melalui PDSP Pada Tahun 2016

Bagi anda seorang pendidik pasti tidak asing lagi dengan NUPTK, NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang mana sangat penting sekali dan wajib di miliki oleh semua guru maupun tenaga pendidik yang mana bertujuan agar bisa mendapatkan semua fasilitas dari ditjen guru dan tenaga kependidikan yang berupa tunjangan atau yang lain.

Memang pada tahun 2016 ini ada sedikit perubahan terkait dengan persyaratan pengajuan NUPTK, dan ini di tuangkan langsung melalui surat penerbitan NUPTK pada tanggal 28 desember 2015 dengan nomor 14642/B.B2/PR/2015, untuk itulah kali ini volimaniak akan sedikit menjelaskan apa saja syarat pengajuan NUPTK tersebut, Ok untuk lebih lanjur berikut beberapa isi dari pemberitahuan surat tersebut mengenai penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal Tahun 2016

proses penerbitan NUPTK tahun 2016

NUPTK TAHUN 2016

Mendindaklanjuti surat kami sebelumya tentang penggunaan data pokok pendidikan ( Dapodik ) guru dan tenaga ependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2015, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
  1. Progam dan kegiatan di lingkungan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan pada tahun 2016 menggunakan dapodik guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik yang dikelola oleh pusat datan dan statistik pendidikan dan kebudayaan ( PDSPK), ditjen dikdasmen dan ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari pusat dan statistik pendidikan dan kebudayaan ( PDSPK) dengan tetap berkoordinasi keada tim dapodik unit utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut;
    • Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada jenjang TK,SD, SMP, SMA,SMK dan PLB
      Pendidik dan tenga kependidikan pada satuan pendidikan non formal ( KB,TPA,SPS,PKBM/TBM,Kursus dan UPT )
    • Guru PNS/CPNS, pengawas PNS dan guru bukan PNS
    • Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
      S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang di angkat setelah januari 2006
    • Guru dan tenaga kependidikan yang aktfi dalam dapodik dikdasmen dan Paud-DIkmas 
    • Guru yang aktif tidak dalam dapodik ( guru kemenag )
    • Di verifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik Kab/kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Untuk lebih detail silahkan bisa anda baca : Syarat dan mekanisme mengajukan NUPTK Tahun 2016
Nah itulah sedikit penjabaran singkat mengenai Proses Penerbitan NUPTK melalui PDSP pada tahun 2016, semoga menjadi wacana bagi kita semuanya, khususnya yang terjun di dunia pendidikan agar kita lebih mengetahu informasi terbaru dan tidak gaptek lagi, dan proses diatas tidak lain adalah untuk proses kelancaran baik dari tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dan sebagainya.semoga bermanfaat
Powered by Blogger.