Download Juknis BOS SMK Tahun 2016

Sebagai langkah awal wajib belajar 12 tahun, pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS bagi SMK dengan satuan biaya per siswa Rp1.400.000,00 per tahun. Mulai tahun 2016 penyaluran dana BOS SMK dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah.

Program BOS SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan sekolah menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Sedangkan istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
juknis bos smk tahun 2016
Pelaksanaan program BOS SMK diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke satuan pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS SMK.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Untuk itulah pada tahun 2016 untuk sekolah tingkat menengah atas dan khususnya untuk SMK ( sekolah menengah kejuruan ) juga sudah mendapatkan angaaran dana BOS sebagai wujud implementasi progam pemerintah wajib belajar 12 tahun. untuk mempermudah anda semuanya sebagai operator dana bos, kali ini volimaniak akan memberikan petunjuk teknik BOS SMK tahun 2016, anda bisa langsung mendownloadnya melalui link dibawah ini;

Download Juknis BOS SMK Tahun 2015 Disini

Semoga sedikit informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya khususnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dana BOS SMK, semoga bisa bermanfaat bagi kita semuanya.
Powered by Blogger.