Juknis Mendirikan Kelompok Bermain ( KB )

Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Dengan adanya peningkatan jumlah lembaga KB dimasyarakat perlu ada acuan dalam penyelenggaraan program tersebut. Untuk itu pemerintah Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Kelompok Bermain.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain ini hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain dan hubungannya dengan program layanan terkait.

Juknis Penyelenggaran Kelompok Bermain ( KB )


Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Juknis Kelompok bermain / KB
1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:
  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
  • Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Untuk lebih lanjut mengenai semua petunjuk teknis pendirian Kelompok bermain PAUD ( KB ) silahkan anda bisa langsung unduh filenya dibawah ini;

Download Juknis Mendirikan Kelompok Bermain ( KB ) DISINI

Download Juknis Pendirian Taman Kanak Kanak

Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan mengenaik Juknis Kelompok bermain / KB, semoga bisa bermanfaat. terimakasih
Powered by Blogger.