Rincian Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan THR ( Gaji Ke 14 ) Di Perkirakan Pada Bulan Juni Dan Juli

Rincian Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan THR ( Gaji Ke 14 ) Pada Periode Juni Dan Juli. Kabar gembira buat rekan guru semuanya khususnya bagi yang sudah menjadi PNS, karena pada tahun ini pemerintah akan memberikan 2 kali gaji sekaligus yaitu gaji ke 13 dan juga THR / Gaji Ke 14 PNS.

Pastinya tahun ini akan menjadi tahun yang menyenangkan bagi rekan guru semuanya, jika tahun kemarin hanya keluar gaji ke 13 tetapi sekarang ini sudah muncul gaji ke 14, nah untuk lebih jelas dan rincinya, kapan waktu pencairan gaji ke 13 dan ke 14 guru PNS, silahkan bisa baca langsung rincian berikut ini;

Pembayaran Gaji ke 13 dan Ke 14 PNS tahun 2016


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengantongi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut juga dengan gaji ke-14 di bulan yang berbeda. Periode pencairan dan pembayarannya kepada para Aparatur Negara adalah Juni dan Juli ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu akan membayarkan THR dan gaji ke-13 pada periode Juni dan Juli. ‎"Iya berbeda, Juni dan Juli," tegasnya usai membuka Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41, di JCC, Selasa (17/5/2016) malam.
pembayaran gaji ke 13 dan ke 14 PNS
Jika merujuk pada aturan, THR umumnya dibayarkan menjelang Lebaran dan gaji ke-13 akan diterima PNS sebelum memasuki tahun ajaran baru.

Menkeu Bambang sebelumnya menampik pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara daan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 pada Juli 2016. "Tidak, tidak bersamaan pembayarannya. Itu (pembayaran) di dua bulan terpisah," tegas Bambang.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini. Anggaran THR bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.

"Anggarannya sudah ada. Diambil dari APBN, dari pos belanja pegawai. Sedangkan mekanisme pembayarannya seperti biasa," terang Bambang.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani.
Sumber : liputan6.com
Powered by Blogger.