Download Juknis Progam Indonesia Pintar ( PIP)

Download Juknis Progam Indonesia Pintar ( PIP). Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.

Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Download Juknis Progam Indonesia Pintar
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Bagi anda yang ingin mengajukan PIP atau buat siswa siswi anda yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar / KIP bisa mempelajari Juknis Progam Indonesia Pintar / PIP yang bisa anda download melalui link dibawah ini;

Juknis Progam Indonesia Pintar ( PIP )


Sebelum anda mendownloadnya mari kita pahami dulu apa sebenarnya Tujuan Dari PIP itu berikut rinciannya;

Tujuan PIP

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi

Besaran Manfaat / Besar Dana PIP yang disalurkan

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

Sasaran dan Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
  • Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
  • Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
  • Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
Untuk lebih lengkap dan lebih jelasnya langsung saja anda bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini;


Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan mengenai Juknis Progam Indonesia Pintar semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua, khususnya selalu berbagi dalam dunia pendidikan di indonesia.
Powered by Blogger.