Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri ( Agama, Ketenagakerjaan dan Menpan-RB )
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri ( Agama, Ketenagakerjaan dan Menpan-RB ). Selamat pagi semua pembaca setia volimaniak, sesuai dengan peraturan SKB Mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, kali ini saya ingin menginfokan kepada anda semuanya, untuk dijadikan acuan dalam dunia pendidikan khususnya, agar bisa menetapkan kalender pendidikan dan lainnya, ini dikhususkan tidak hanya untuk PNS saja tetapi juga bisa dijadikan acuan untuk ketenagakerjaan dan penetapan hari raya idul fitri, untuk lebih jelasnya berikut keterangan lebih lanjut mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri ( Agama, Ketenagakerjaan dan Menpan-RB )
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;
Mengingat :
Menetapkan :
Untuk lebih jelas, berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
A. Hari Libur Nasional Tahun 201
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri ( Agama, Ketenagakerjaan dan Menpan-RB )
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 707 TAHUN 2017
NOMOR 256 TAHUN 2017
NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Menetapkan :
- KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HART LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018.
- Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Han Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
- Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
- Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk lebih jelas, berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
A. Hari Libur Nasional Tahun 201
- Senin, 1 Januari 2018 : Tahun Baru 2018 Masehi
- Jum’at, 16 Februari 2018 : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
- Sabtu, 17 Maret 2018 : Hari Raya Nyepi Tahun Barn Saka 1940
- Jum’at, 30 Maret 2018 : Wafat Isa Al Masih
- Sabtu, 14 April 2018 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 1 Mei 2018 : Hari Buruh Internasional
- Kamis, 10 Mei 2018 : Kenaikan Isa Al Masih
- Selasa, 29 Mei Selasa 2018 : Hari Raya Waisak 2562
- Jum’at, 1 Juni 2018 : Hari Lahir Pancasila
- Jum’at-Sabtu, 15-16 Juni 2018 : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
- Jum’at, 17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Rabu, 22 Agustus 2018 : Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
- Selasa, 11 September 2018 : Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
- Selasa, 20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 25 Desember 2018 : Hari Raya Natal
- Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa (13,14,18 dan 19 Juni 2018) : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Senin, 24 Desember 2018 : Hari Raya Natal.
Demikian informasi yang bisa volimaniak berikan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya, terimakasih