Download Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Jawa Tengah

Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Jawa Tengah. Tidak terasa dalam dunia pendidikan kita sudah memasuki jenjang awal tahun yang mana ditetapkan untuk kriteria pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang semuanya itu diatur dalam Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019, nah bagi rekan guru yang berada di Provinsi Jawa Tengah kini sudah terbit Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun 2018/2019 yang di keluarkan oleh KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH  dengan NOMOR : 421/06729.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa menyimak lebih lanjut bagaimana kriteria yang harus dipenuhi dalam penyusunan Kaldik Tahun 2018/2019 provinsi jawa tengah dibawah ini;

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah


Bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019;
kalender-pendidikan-tahun-2018-2019-jawa-tengah
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Berikut saya cantumkan beberapa cuplikan dalam pasal 1 ini, dan untuk lebih jelasnya nanti anda bisa langsung Download Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 di link yang sudah saya sediakan.
Dalam peraturan pasal 1 pada bab 1 ketentuan umum meliputi 55 pasal dan saya tidak akan cantumkan semuanya ya, berikut cuplikannya:Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  1. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  2. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. 
  3. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
  5. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  6. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah. 
  8. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  9. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 
  10. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan; 
  11. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  12. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan; 
  13. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah  
  14. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. 
  15. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran. 
  16. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  17. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. 
  18. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik. 
  19. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. 
  20. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi,  Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional. 

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN 
 
Pasal 2 
 
(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru. 
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; 
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 

Pasal 3

(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.

Berikut beberapa lampiran dalam Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah yang wajib anda ketahui.

Uraian Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019

uraian-kaldik-2018-2019-jawa-tengah

download-kaldik-2018-2019-jawa-tengah
Masih ada beberapa uraian yang bisa anda download di link dibawah ya, berikut kaldik untuk semua jenjang pendidikan baik dari tingkat satuan SD, MI, SLB, SMP. MTs, SMPLB
Kaldik Tahun 2018/2019 Semester Ganjil Tingkat SMP, MTs, SMPLB
Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Untuk SMA-MA-SMALB-SMK-MAK
Untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa Download Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Melalui link dibawah ini ya :
Download Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jateng | DISINI

Demikian informasi dari volimaniak yang bisa saya share mengenai Kaldik Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah, Semoga bisa bermanfaat dan membantu semua satuan pendidikan dan rekan guru semuanya, terimakasih
Powered by Blogger.