Juknis BOS Untuk SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2018

Juknis BOS Untuk SD, SMP, SMA dan SMK Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, untuk lebih jelasnya berikut isi dari Juknis BOS Tahun 2018 tersebut;

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Juknis BOS Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2018

Juknis BOS Untuk SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2018
Berikut beberapa kutipan pasal yang terdapat pada Juknis BOS Tahun 2018, dan anda bisa mendownloadnya melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini ya;

Pasal 2
  • (1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: SD; SMP; SMA ; SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. 
  • (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS.
  • (3) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Tujuan BOS pada:


1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  • membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  • meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  • mengurangi angka putus sekolah;
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative  action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Besaran Dana BOS Untuk Setiap Jenjang Pendidikan


BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB  dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun; 
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Waktu Penyaluran Dana BOS


Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Untuk lebih jelas mengenai Penyaluran Dana BOS bisa anda liaht pada BAB IV Mengenai aturan penyaluran dana BOS, berikut rinciannya;

1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD

Setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.  Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

a. Penyaluran tiap triwulan 

  • Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
  • Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
  • Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
  • Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester

  • Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari  alokasi satu tahun; dan
  • Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari  alokasi satu tahun.

2. Penyaluran BOS ke Sekolah

  • Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan anda bisa Download Juknis BOS Tahun 2018, melalui link dibawah ini :

Download Juknis BOS Tahun 2018 | DISINI

Demikian informasi singkat dari volimaniak mengenai Juknis Dana BOS Tahun 2018 untuk SD, SMP, SMA dan SMK semoga bisa bermanfaat dan membantu rekan guru semuanya yang sedang membutuhkannya, terimakasih
Powered by Blogger.