Tujuan Utama Profesionalisme Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sobat Pendidik semua pasti sudah mengenal apa itu profesionalisme guru. Sebenarnya Diadakannya progam profesionalis ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di dunia pendidikan indonesia. Tetapi mungkin adakalanya kita sebagai pendidik kurang begitu memahami dunia pendidikan sebenarnya seperti apa? dengan perubahan berbagai kurikulum apakah sudah meningkatkan mutu pendidikan di indonesia atau belum?. Untuk itu kita sebagai pendidik harus benar-benar memahami makna pendidikan sebenarnya seperti apa, agar apa yang kita lakukan dan perjuangkan bisa bermanfaat kelak untuk anak didik dan meningkatkan mutu kualitas pendidikan di indonesia. kali ini volimaniak ingin berbagi mengenai tujuan utama diadakannya profesionalisme untuk pendidikan.

Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab. Merupakan indicator umum yang dapat dijadikan barometer pencapaian mutu pendidikan secara Nasional dari setiap satuan pendidikan tertentu.

Perangkat lain yang kemudian menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan adalah Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang membahas pasal demi pasal mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidikan, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.

Lahirnya Undang-undang RI No. 14 tersebut memicu seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik, untuk berupaya mengejar kelayakan untuk berkompetensi agar mendapatkan sertifikat pendidikan dan lulus sertifikasi.Tentunya upaya ini akan memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan guru, sehingga secara estapet pula diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Gairah baru mengenai seritifikasi yang berkaitan erat dengan pemberian tunjangan profesi ini, menjadi suatu strategi yang cukup efektip dalam memberikan angin segar dalam peningkatan mutu pendidikan. Karena tidak bisa dipungkiri, mutu pendidikan sangat berkaitan erat dengan profesionalisme guru. Sebab patut kita akui bersama bahwa setiap guru yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga professional, akan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di dalam kelas.

http://volimaniak.blogspot.com/Jika kita kaji dari definisinya profesionalisme dapat diartikan sebagai sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesinya. Setiap guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Mereka dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.

Guru professional dapat juga diartikan guru yang telah mendapatkan pengakuan sevara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuin ini dinyatan dalam suatu bentuk surat keputusan, ijazah, akta, seritifikat dan lain sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Jelaslah bahwa profesionalisme guru berkaitan erat dengan peningkatan mutu, baik bagi guru itu sendiri, maupun mutu pendidikan itu sendiri..

Jika ditarik suatu kesimpulan maka penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme guru adalah suatu sikap mental serta komitmen guru sebagai tenaga profesi terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Serta selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.

Yang dimaksud dengan Peningkatan Mutu Pendidikan adalah, suatu pencapaian lulusan yang memiliki kreteria sebagaimana yang tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang dituangkan di dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk Membahas Mengenai Permasalahan Peranan Guru Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan, penulis mencoba menguraikan sebagai berikut.

Tujuan profesionalisme Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Menurut Surya (2005:48) bahwa profesionalisme guru mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan, karena :
1. Profesionalisme guru memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum.
2. Professional guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki citra profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebahagian masyarakat rendah.
3. Profesionalisme guru memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memberikan kemungkinan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.

Dari gambaran penjelasan Surya tersebut profesionalisme guru dapat sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Karena secara jelas guru adalah juga merupakan komponen penting dalam proses pembelajaran. Dengan keprofesionalismeannya itu guru akan mampu memperbaiki proses pembelajaran, sehingga dapat dengan otomatis pula dapat meningkatkan mutu pendidikan. Sebab guru professional tentunya akan mencurahkan segenap kemampuannya demi kepentingan memajukan mutu pendidikan itu sendiri. Karena memang itu yang menjadi tujuan dilaksanakannya sertifikasi bagi guru dan dosen.

Semakin professional guru, maka semakin dapat memperbaiki proses penbelajaran, dan semakin meningkat kualitas pencapaian tujuan pembelajaran, karena guru begiru besar peranannya di dalam pembelajaran, yaitu :
1. Sebagai Planner : Guru sebagai perencana segala sesuatu sebelum dilaksanakan proses pembelajaran.
2. Sebagai organisator : Guru bertindak sebagai penyelenggara proses edukatif, dituntut mampu mengorganisasikan jalannya proses pembelajaran sebaik-baiknya.
3. Sebagai fasilitator : Gurulah yang member jalan kemudahan dalam memecahkan suatu masalah pelajaran.

Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan tercermin dari dedikasinya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Bukan hanya itu, guru yang professional akan senantiasa diakui keprofesiannya di dalam masyarakat, karena prilakukanya benar-benar mencerminkan sebagai tenaga professional. Dan masyarakat mengakui, berkat didikannya kini anak-anak mereka telah menjadi manusia yang sesuai dengan harapannya.

Pengakuan tersebut adalah meruapakan elemen penting dalam mengukur keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya. Dan menjadi indicator utama yang dapat mencerminkan mutu pendidikan.

Kesemuanya itu dapat tercapai apabila guru sebagai tenaga professional sudah dapat menuangkan semua kompetensinya semata-mata untuk kepentingan pencapaian mutu pendidikan. Bukan hanya mampu mengelola kelas dengan baik, juga seharusnya menjadi tauladan bagi segenap siswanya.

Dengan pengakuan guru sebagai tenaga professional melalui sertifikasi, akan memberikan efek positif bagi kinerjanya. Selain jaminan kesejahteraannya dari pemerintah, juga adanya tuntutan bagi guru untuk terus menerus menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan profesinya.
Kinerja guru yang berprofesionalisme tinggi akan dapat terlihat dari beberapa hal :
1. Sikap, komitmen dan prilakunya.
2. Tindakan dan kecintaannya terhadap profesi.
3. Menghasilkan lulusan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
4. Selalu mengikuti tuntutan kemajuan zaman secara keilmuan dan keterampilannya
5. Mendapat pengakuan prdikat baik di dalam masyarakat

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai profesionalisme guru kita sambung dilaen kesempatan.
terimakasih, semoga bermanfaat
Sumber referensi : infodikdas.com
Powered by Blogger.