Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendaftar NUPTK PNS dan Non PNS Terbaru

Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendaftar NUPTK PNS dan Non PNS Terbaru ~ NUPTK merupakan kepanjangan dari Nomor induk pekerja tenaga pendidik. Sebagai bentuk identitas sebagai tenaga pendidik serta sangat diperlukan sekali baik dari sekolah swasta maupun negeri, Fungsi dari NUPTK sendiri bisa digunakan sebagai bahan atau syarat perlengkapan Menjadi PNS, Setifikasi, Tunjangan guru sawasta, dan masih banyak yang lain.

Jika kebetulan anda belum mempunyai NUTPK tidak usah bingung lagi, karena Volimaniak akan berbagi kepada anda semuanya mengenai syarat yang diperlukan untuk mendaftar NUPTK. sekarang pendaftaran NUPTK bisa dilakukan di web Padamu Siap. Semua alur dan tatacara sudah ada dalam menu padamu.siap.web.id. adapun persyaratan yang anda siapkan dalam mendaftar NUPTK baru adalah sebagai berikut :

http://volimaniak.blogspot.com/


Syarat Pengajuan Mendaftar NUPTK Baru

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan:

Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.

Itulah beberapa syarat yang diperlukan untuk syarat pengajuan mendaftar NUPTK, Untuk lebih jelasnya mengenai tatacara pendaftaran NUPTK dan alur pendaftarannya bisa anda lihat di SINI >> 
Powered by Blogger.