PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KUOTA 2014

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU  DALAM JABATAN KUOTA 2014 ~ Dari sekian bapak atau ibu guru pasti lah sudah mengenal proses setifikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dalam proses sertifikasi ini ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. sebagai bekal anda kali ini volimaniak ingin berbagi kepada anda semuanya mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2014.

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU  DALAM JABATAN KUOTA 2014


Persyaratan Umum

  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
  4. a. sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guruatau
  5. b. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  7. a. diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  8. b. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  9. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  10. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  11. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
  12. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAKmelakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  13. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

  1. sesuai dengan program studi S-1/D-IV (linier),
  2. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1/D-IV, dapat menggunakan program studi D-III yang sesuai,
  3. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1/D-IV dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014.
Hal 10 - 12 dan 22 - 23
Powered by Blogger.