Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2015

BOS merupakan Dana operasional siswa yang mana dana BOS ini adalah diperuntuhkan untuk pembiayaan pendidikan sesuai dengan progam pemerintah yaitu wajib belajar sembilan tahun, mungkin kedepannya pembiayaan BOS bisa menyeluruh dan maksimal untuk tingkat mengengah atas, Dalam periode BOS tahun 2015 ini ada beberapa ketentuan baru dan itu wajib dipatuhi oleh sekolah yang mendapatkan dana BOS untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya, Memang harusnya dana BOS ini bisa diperuntuhkan untuk kegiatan pendidikan dan bukan untuk kepentingan yayasan maupun pribadi.

Tidak tahu kenapa pemerintah mempermudah berdirinya sekolah baru padahal tidak tahu tujuan didirikannya sekolah itu memang untuk menuntaskan buta huruf atau membantu pendidikan atau bahkan hanya untuk kepentingan bisnis, sesuai dengan aturan Juklat penggunaan dana BOS tahun 2015 ini perlu anda ketahui bahwa dana bos memiliki beberapa ketentuan dalam menggunakannya. sesuai bahasan kali ini volimaniak ingin memberikan informasi seputar Dana BOS untuk anda semua yaitu larangan dalam Penggunaan Dana BOS tahun 2015 ini,langsung saja berikut infonya;

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2015


Dalam penggunaan dana BOS hendaknya mematuhi segala ketentuan yang ada dalam dunia pendidikan dan semoga bisa digunakan demi kemajuan pendidikan di indonesia, adapaun dana bos tidak boleh digunakan untuk keperluan atau hal-hal berikut ;

    http://www.volimaniak.com/
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Powered by Blogger.