Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penetapan Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun 2014/2015

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penetapan Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun 2014/2015 ~ Sobat volimaniak terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 tahun 2015 ini pemerintah / Kemdikbud menerapkan peraturan baru dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Khususnya dalam Kurikulum 2013. Sesuai dengan Surat Edaran Kemdikbud No. 233/C/KR/2015 Disitu disebutkan untuk Kurikulum 2013 ini masih perlu adanya evaluasi sebelum benar-benar dijadikan kurikulum yang berlaku di Indonesia.

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penetapan Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun 2014/2015


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No.160 Tahun 2014 Tentang pemberlakuan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 serta rencana evaluasi dan perbaikan kurikulum 2013 ada kebijakan dari Kemdikbud, adapun isi dari Surat edaran Kemdikbud No.233/C/KR/2015 adalah sebagai berikut :

http://www.volimaniak.com/

  1. Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah; 
  2. Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi singkat dari volimaniak terkait dengan kurikulum 2013 ini dengan adanya kebijakan kemdikbud dalam menunjuk sekolah yang Melakukan uji coba kurikulum 2013 pada tahun 2014/2015 ini, semoga bisa menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan. terimakasih
Powered by Blogger.