Peraturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri

Padamu Negeri | Masih informasi mengenai sistem pengelolaan pendidikan padamu negeri volimaniak ingin share kepada anda semuanya terkait ada peraturan baru dalam pengelolaan kurikulum. Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah. informasi ini saya ambil dari facebook resmi padamu negeri sehingga bagi anda operator padamu negeri baca dan simak baik-baik beberapa aturan pengelolaan kurikulum di padamu negeri dan segera lakukan update agar semua data sekolah bisa sesuai dengan peraturan terbaru padamu negeri, untuk info lanjutnya silahkan anda bisa menyimak dengan baik;

Peraturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri


Adapun aturan pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri menggunakan ketentuan, sbb:

1. Semua jenjang pendidikan memiliki Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
http://www.volimaniak.com/
PADAMU NEGERI
  1. Jenjang TK, SD, dan SMP secara bawaaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  2. Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  3. Jenjang SMA secara bawaan (default) memiliki 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IIB/BAHASA
  4. Jenjang MA secara bawaan (default) memiliki 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IIB/BAHASA dan Keagamaan. 
  5. Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) memiliki banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian SMK tahun 2008 dan Spektrum Keahlian SMK tahun 2013
2. Setiap Kompetensi memiliki paket mata pelajaran standar nasional masing-masing. Sistem Padamu Negeri menyediakan bawaan (default) 2 jenis paket mata pelajaran standar nasional dimaksud, yaitu:
  1. Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
  2. Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013. 
3. Sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran baru tertentu sesuai kebutuhan sekolah. Setiap modififkasi/menambah suatu mata pelajaran baru dimaksud wajib bereferensi dengan mata pelajaran standar nasional yang telah disediakan sistem.

4. Sekolah dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.

URUTAN PENGELOLAAN JADWAL KELAS MINGGUAN


Gunakan langkah berikut sesuai urutan dalam mengelola Jadwal Kelas Mingguan di sekolah.
  1. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK).
  2. Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
  3. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang telah dipilih pada poin 2. 
  4. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal 
  5. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat.
  6. Mengatur model (template) kelas.
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan 
Selengkapnya silakan dipelajari di Cara Pengaturan Kelas mingguan padamu negeri

Demikian informasi dari volimaniak mengenai peraturan pengelolaan kurikulum di padamu negeri, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya. terimakasih
Powered by Blogger.